Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subsider 2 tahun kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2013).
Tuntutan tersebut ditambah dengan pidana uang pengganti dari kerugian negara yang diakibatkan Andi Mallarangeng, yaitu sebesar Rp2,5 miliar subsider 2 tahun.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan, terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak menjadi teladan untuk bawahan dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar," tambah jaksa Supardi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Andi dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian uang dari hasil tindak pidana, memiliki tanggungan keluarga serta pernah menerima pengharagaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.
Andi melalui Choel memang telah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS. Uang tersebut berasal dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang.
Namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.
"Uang tersebut digunakan untuk biaya pencalonan terdakwa sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pembayaran tiket dan akomodasi rombongan Menpora dan anggota Komisi X, uang saku dan transportasi dalam rapat dengar pendapat, pembayaran kunjungan kerja anggota Komisi X, untuk Tunjangan Hari Raya pembantu, sopir dan rumah kediaman terdakwa yang seluruhnya Rp2,5 miliar," tambah jaksa.
Dalam dakwaan, uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan operasional Kemenpora lain yang dikoordinasikan melalui sekretaris Andi, Iim Rohimah, Toni Poniman, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Poniran.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran THR protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia. Ditambah, pembelian pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR seperti dari tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp6 juta.
Selain itu perbuatan Andi memperkaya pihak-pihak tertentu yaitu Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Deddy Kusdinar, Direktur PT Karya Mulya Sejati, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, Ketua Komisi XI dari fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dan sejumlah pihak lain sehingga total merugikan negara hingga Rp464,391 miliar.
Jaksa pun menilai bahwa ada kesengajaan Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid Muharam.
"Setelah terdakwa menjadi Menpora, Menpora memperkenalkan Choel ke Wafid, ini adik saya semestiknya terdakwa tidak memberikan kesempatan ke Choel untuk diperkenalkan ke Kemenpora, sehingga menunjukkan niat terdakwa, apalagi pertemuan dilakukan di ruang menteri yang hanya bisa diakses oleh orang tertentu," tambah jaksa.
Meski Andi beralasan penerimaan uang 550 juta dolar AS dan fee sebesar 18 persen oleh Choel ke Adhi Karya tidak diketahuinya, namun jaksa melihat alasan itu tidak logis.
"Terdakwa selaku menteri yang mendapat laporan pembangunan tidak pernah melakukan cross check karena mengatakan berprasangka baik, itu tidak logis dengan semangat awal yang katanya ingin membangun tata kelola yang baik terlebih untuk pembangunan yang kompleks seharusnya dilakukan pengawasan, dapat diartikan terdakwa menjadi bagian yang merencanakan proses lelang terdakwa punya tujuan yang sempurna untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," ungkap jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?
-
Narasi Makar di Hambalang: Kritik Rakyat atau Ancaman Negara?
-
Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri
-
Siang sampai Malam Prabowo Rapat di Hambalang, Seskab Ungkap Lima Isu Terkini yang Dibahas
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?
-
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi