Suara.com - Sejumlah produsen rokok skala kecil di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan aturan baru pemerintah yang mewajibkan pemasangan gambar seram pada bungkus rokok yang beredar. Kebijakan ini dianggap menambah beban biaya produksi.
"Memang ada keluhan dari sejumlah produsen rokok lokal yang menghendaki pemberlakuan aturan itu tidak serta-merta," kata Kasi Industri dan Perdagangan (Indag) Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek, Agung Suyono, Senin (30/6/2014).
Instruksi Menteri Kesehatan yang mengharuskan semua produsen rokok menarik produknya yang belum, memasang gambar seram namun telanjur beredar di pasaran, dinilai terlalu memberatkan.
Selain prosesnya tidak mudah, biaya yang dibutuhkan untuk menarik produk dan mengganti kemasannya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, juga tak sedikit.
Beban tersebut utamanya dirasakan produsen rokok berskala kecil dengan area pemasaran lokal, seperti Boy, hambal, dan Sumber Arum di Trenggalek.
Agung mengemukakan, kelompok produsen rokok lokal ini telah mengajukan dispensasi untuk menunda pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada produk mereka.
"Prinsipnya aturan tetap diberlakukan. Teknisnya yang masih akan kami sosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Agung mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan pemasangan gambar seram pada semua produk rokok itu.
Melalui PP Nomor 109/2012 dan Permenkes Nomor 28, pemerintah mencoba menekan angka perokok dengan mewajibkan produsen rokok memasang gambar seram untuk mengingatkan bahaya merokok bagi kesehatan.
Namun kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju, namun tidak sedikit yang mengkritisi kebijakan itu. Kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam menekan angka perokok di Tanah Air.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, selain pemuatan gambar seram, pemerintah perlu menaikkan harga cukai rokok sampai 57 persen dari harga eceran. Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, menilai kenaikan cukai rokok lebih efektif menekan konsumsi rokok karena akan mendongkrak harga rokok. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah