Suara.com - LSM Anti Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menganggap vonis hakim yang memutuskan tidak menyita harta dan mengenakan denda terhadap terpidana penjara seumur hidup bekas Ketua Mahkahmah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dinilai sudah tepat.
Aktivis ICW Emerson Yuntho yang dihubungi suara.com, Selasa (1/7/2014), mengatakan kasus yang didakwaan kepada Akil adalah kasus penyuapan dan bukan pencurian uang negara. Namun meskipun demikian, soal penyitaan bisa saja dilakukan jika berkaitan langsung dengan dakwaan pencucian uang.
“Bisa saja dilakukan dengan tuduhan pencucian uang sebetulnya, tapi ini sudah tepat,” kata Emerson.
Dia berharap justru hal itu bisa dilakukan jika hendak melawan gugatan banding dari Akil yang sudah menyatakan siap banding usai mendengar putusan kemarin malam, Senin (30/6/2014).
“Harapannya ya nanti supaya semua tuntutan jaksa bisa dikabulkan,” sambungnya lagi.
Sebelumnya dia meminta agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukan untuk yang terakhir kali memutus vonis penjara seumur hidup.
Emerson menegaskan kalau vonis Akil harusnya menjadi pesan buat para koruptor dan pejabat negara yang menerima suap. Dia juga menilai vonis sudah cukup memenuhi rasa keadilan.
“Jangan cuma cukup jadi yang pertama kali. Kami harap masih ada vonis yang sama selanjutnya biar jera dan ini pesan bagi penegak hukum yang lain agar tidak melakukan hal yang sama di masa mendatang,” ungkap Emerson.
Hukuman maksimal dengan penjara seumur hidup dalam kasus korupsi merupakan pertama kali terjadi. Sebelumnya hal serupa tidak pernah terjadi. Hukuman paling berat yang pernah diputus Tipikor adalah vonis 18 tahun penjara buat Jaksa Urip, yang dalam putusan banding menjadi 20 tahun.
Akil dijerat dengan enam dakwaan, salah satunya Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11 (tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomer 2010 tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksi, menurut jaksa, Akil menerima uang sejumlah Rp57,7 miliar plus 500 ribu dolar AS dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.
Akil, kata jaksa, menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta 500 ribu dolar AS untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Kemudian untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.
Jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, benar-benar terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp161,080 miliar.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp20 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel