Suara.com - Pengacara Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Hinca Pandjaitan menghormati kesimpulan penyidik Mabes Polri yang menetapkan kliennya Setyardi Budiono sebagai tersangka.
Kepada suara.com, Jumat (4/7/2014), Hinca dalam pesan singkatnya menuliskan akan menghadapi sangkaan polisi yang akhirnya menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kita hormati. Kita Hadapi,” tulis Hinca tanpa menjelaskan upaya apa yang akang dilakukan selanjutnya.
Dia juga menjelaskan tuduhan yang dikenakan pada kliennya membuktikan kalau Obor Rakyat adalah produk jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers.
“Ya benar. Dikenakan pasal 18 ayat dua dan tiga UU Pers. Sanksinya pidana denda. Itu Artinya OR (Obor Rakyat) produk pers,” jelas Hinca.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukan bagian dari produk jurnalistik.
Selain Setyardi, penyidik Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka terhadap Darmawan Septiyossa terkait laporan tim advokasi capres Joko Widodo atau Jokowi.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan Obor Rakyat itu menjadi tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.
Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi. Tabloid Obor Rakyat diedarkan ke sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema "Capres Boneka", sedangkan tema edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan".
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya yang menyinggung Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!