Suara.com - Pengacara Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Hinca Pandjaitan menghormati kesimpulan penyidik Mabes Polri yang menetapkan kliennya Setyardi Budiono sebagai tersangka.
Kepada suara.com, Jumat (4/7/2014), Hinca dalam pesan singkatnya menuliskan akan menghadapi sangkaan polisi yang akhirnya menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kita hormati. Kita Hadapi,” tulis Hinca tanpa menjelaskan upaya apa yang akang dilakukan selanjutnya.
Dia juga menjelaskan tuduhan yang dikenakan pada kliennya membuktikan kalau Obor Rakyat adalah produk jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers.
“Ya benar. Dikenakan pasal 18 ayat dua dan tiga UU Pers. Sanksinya pidana denda. Itu Artinya OR (Obor Rakyat) produk pers,” jelas Hinca.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukan bagian dari produk jurnalistik.
Selain Setyardi, penyidik Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka terhadap Darmawan Septiyossa terkait laporan tim advokasi capres Joko Widodo atau Jokowi.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan Obor Rakyat itu menjadi tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.
Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi. Tabloid Obor Rakyat diedarkan ke sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema "Capres Boneka", sedangkan tema edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan".
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya yang menyinggung Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta
-
6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!