Suara.com - Pengacara Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Hinca Pandjaitan menghormati kesimpulan penyidik Mabes Polri yang menetapkan kliennya Setyardi Budiono sebagai tersangka.
Kepada suara.com, Jumat (4/7/2014), Hinca dalam pesan singkatnya menuliskan akan menghadapi sangkaan polisi yang akhirnya menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kita hormati. Kita Hadapi,” tulis Hinca tanpa menjelaskan upaya apa yang akang dilakukan selanjutnya.
Dia juga menjelaskan tuduhan yang dikenakan pada kliennya membuktikan kalau Obor Rakyat adalah produk jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers.
“Ya benar. Dikenakan pasal 18 ayat dua dan tiga UU Pers. Sanksinya pidana denda. Itu Artinya OR (Obor Rakyat) produk pers,” jelas Hinca.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukan bagian dari produk jurnalistik.
Selain Setyardi, penyidik Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka terhadap Darmawan Septiyossa terkait laporan tim advokasi capres Joko Widodo atau Jokowi.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan Obor Rakyat itu menjadi tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.
Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi. Tabloid Obor Rakyat diedarkan ke sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema "Capres Boneka", sedangkan tema edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan".
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya yang menyinggung Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita