Suara.com - Pengacara Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Hinca Pandjaitan menghormati kesimpulan penyidik Mabes Polri yang menetapkan kliennya Setyardi Budiono sebagai tersangka.
Kepada suara.com, Jumat (4/7/2014), Hinca dalam pesan singkatnya menuliskan akan menghadapi sangkaan polisi yang akhirnya menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kita hormati. Kita Hadapi,” tulis Hinca tanpa menjelaskan upaya apa yang akang dilakukan selanjutnya.
Dia juga menjelaskan tuduhan yang dikenakan pada kliennya membuktikan kalau Obor Rakyat adalah produk jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers.
“Ya benar. Dikenakan pasal 18 ayat dua dan tiga UU Pers. Sanksinya pidana denda. Itu Artinya OR (Obor Rakyat) produk pers,” jelas Hinca.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukan bagian dari produk jurnalistik.
Selain Setyardi, penyidik Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka terhadap Darmawan Septiyossa terkait laporan tim advokasi capres Joko Widodo atau Jokowi.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan Obor Rakyat itu menjadi tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.
Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi. Tabloid Obor Rakyat diedarkan ke sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema "Capres Boneka", sedangkan tema edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan".
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya yang menyinggung Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?