Suara.com - Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap dua pimpinan Tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin (Kamis, 3/7/2014) malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Herry mengungkapkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan Tabloid Obor Rakyat itu menjadi tersangka.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menganalisa barang bukti kasus itu, termasuk mengundang Dewan Pers.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.
Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Herry belum memastikan kedua tersangka dikenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena masih dalam pengembangan.
Sebelumnya, Pimpinan Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dilaporkan tim advokasi Jokowi.
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk "Capres Boneka", sedangkan edisi kedua bertemakan "1001 Topeng Pencitraan".
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya terhadap Jokowi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'