Suara.com - Mabes Polri belum menetapkan satupun tersangka terkait penyebaran Tabloid 'Obor Rakyat' di sejumlah pesantren di daerah, yang dituding berisi fitnah kepada capres nomor urut dua Joko Widodo.
Juru Bicara Mabes Polri Ronny Sompie kepada suara.com, Rabu (2/7/2014), menyatakan kalau penyidik belum bisa menyebut barang bukti cetakan dua edisi tabloid yang diterima Polri, sebagai alat bukti untuk memenuhi penetapan tersangka.
Untuk memastikan tabloid itu sebagai alat bukti, Polri masih mencari pendapat ahli bahasa dan pidana.
“Yang menjadi patokan penyidikan saat ini adalah tindak pidana. Itu harus didasari bahwa penyidik telah mendapat bukti permulaan yang cukup. Nah konsep bukti yang cukup adalah dua alat bukti yang sah. Tabloid itu belum bisa jadi alat bukti, sampai ada penjelasan dari para ahli,” kata Ronny menjelaskan alasan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kepolisian, menurut Ronny, akan tetap mengusut kasus ini dengan memastikan status alat bukti terlebih dahulu.
Sementara hari ini penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana untuk membantu memetakan kasus.
“Kami berharap ahli bahasa dan pidana, atau keduanya hadir. Karena sesuai dengan apa yang diperoleh dari konstruksi penyidikan pasal 310 dan 311 KUHP soal penistaan penyebaran fitnah di muka umum,” sambung Ronny.
Kepolisian hingga kini sudah meminta keterangan kepada Setyardi Budiono yang disebut-sebut sebagai Pemimpin Redaksi 'Obor Rakyat'.
Setyardi merupakan bos 'Obor Rakyat' yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye pilpres 2014.
Edisi pertama Tabloid 'Obor Rakyat' mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Setyardi juga bertugas sebagai asisten staf ahli kepresidenan bidang otonomi daerah dan politik di bawah Velix Wanggai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas