News / Nasional
Senin, 07 Juli 2014 | 11:45 WIB
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa tersangka kasus dugaan kasus suap proyek pembangunan tanggul laut di Provinsi Papua. Kasus ini telah menjadikan Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok sebagai tersangka penerima suap.

Hari ini, Senin (7/7/2014), penyidik memanggil enam saksi, yakni Kepala Kantor Cabang Bank Papua Hamid Basalem, analis kredit Bank Papua Ina dan Pepylon Mua, Direktur CV Zeus Mitra Sarana Gerson Benny Amos, Direktur CV Bisma Parama Persada, dan Staf PT Papua Indah Perkasa David.

"Diperiksa untuk tersangka YS (Yesaya Sumbok)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada suara.com.

Selain Yesaya Sumbok, KPK juga telah menetapkan pengusaha Teddy Renyut sebagai tersangka pemberi suap.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Teddy diduga dikenakan pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More