Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Roy Suryo melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebohongan publik.
"Laporan ini dibuat atas berbagai sikap dan tindakan yang menurut kami mengindikasikan adanya kebohongan publik dan pencemaran nama baik," kata Menpora Roy Suryo di Jakarta, Senin (7/7/2014)
Roy menyebutkan, selain Ahok, Kemenpora juga melaporkan Kepala Dinas Olahraga Daerah (Kadisorda) DKI Jakarta berinisial R.
Menurut Roy, pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang disampaikan pejabat Pemprov DKI itu terkait dengan rencana pembongkaran Stadion Lebak Bulus yang terkendala sehingga menghambat pembangunan mass rapid transportation (MRT).
"Disampaikan seolah-olah mentoknya pelaksanaan pembangunan MRT itu karena Kemenpora belum keluarkan rekomendasi untuk pembongkaran Stadion Lebak Bulus. Padahal, Pemprov DKI sendiri yang tidak mampu untuk menyelesaikan MRT secara tepat waktu," ujarnya.
Dia menuding kedua terlapor itu menyebar kebohongan publik melalui media pada 5 dan 6 Juni 2014, yakni menyatakan Pemprov DKI sudah menyerahkan sertifikat lengkap dari taman BMW, yaitu lahan yang akan digunakan sebagai pengganti stadion Lebak Bulus.
"Tetapi sebenarnya sertifikat itu baru diserahkan pada 9 Juni 2014, dan itu pun baru satu persyaratan saja yang dipenuhi," ungkapnya.
Menpora pun menyampaikan bahwa ada empat syarat yang diperlukan untuk membongkar suatu stadion olahraga nasional, yaitu adanya tanah pengganti, sertifikat tanah yang tidak bermasalah, tidak ada gugatan terhadap status kepemilikan tanah, dan ada rencana anggaran pembangunan dari lahan pengganti.
"Nah ini kan baru satu syarat yang dipenuhi dan itu pun terlambat," jelasnya.
Roy juga menyoroti adanya dugaan pernyataan yang bersifat ancaman melalui media tentang pembongkaran paksa Stadion Lebak Bulus.
Gatot S Dewa Broto, Deputi V Kemenpora yang juga juru bicara Menpora, mengatakan kedua pejabat Pemprov DKI Jakarta itu dilaporkan ke Mabes Polri atas pelanggaran pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal