Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Roy Suryo melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebohongan publik.
"Laporan ini dibuat atas berbagai sikap dan tindakan yang menurut kami mengindikasikan adanya kebohongan publik dan pencemaran nama baik," kata Menpora Roy Suryo di Jakarta, Senin (7/7/2014)
Roy menyebutkan, selain Ahok, Kemenpora juga melaporkan Kepala Dinas Olahraga Daerah (Kadisorda) DKI Jakarta berinisial R.
Menurut Roy, pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang disampaikan pejabat Pemprov DKI itu terkait dengan rencana pembongkaran Stadion Lebak Bulus yang terkendala sehingga menghambat pembangunan mass rapid transportation (MRT).
"Disampaikan seolah-olah mentoknya pelaksanaan pembangunan MRT itu karena Kemenpora belum keluarkan rekomendasi untuk pembongkaran Stadion Lebak Bulus. Padahal, Pemprov DKI sendiri yang tidak mampu untuk menyelesaikan MRT secara tepat waktu," ujarnya.
Dia menuding kedua terlapor itu menyebar kebohongan publik melalui media pada 5 dan 6 Juni 2014, yakni menyatakan Pemprov DKI sudah menyerahkan sertifikat lengkap dari taman BMW, yaitu lahan yang akan digunakan sebagai pengganti stadion Lebak Bulus.
"Tetapi sebenarnya sertifikat itu baru diserahkan pada 9 Juni 2014, dan itu pun baru satu persyaratan saja yang dipenuhi," ungkapnya.
Menpora pun menyampaikan bahwa ada empat syarat yang diperlukan untuk membongkar suatu stadion olahraga nasional, yaitu adanya tanah pengganti, sertifikat tanah yang tidak bermasalah, tidak ada gugatan terhadap status kepemilikan tanah, dan ada rencana anggaran pembangunan dari lahan pengganti.
"Nah ini kan baru satu syarat yang dipenuhi dan itu pun terlambat," jelasnya.
Roy juga menyoroti adanya dugaan pernyataan yang bersifat ancaman melalui media tentang pembongkaran paksa Stadion Lebak Bulus.
Gatot S Dewa Broto, Deputi V Kemenpora yang juga juru bicara Menpora, mengatakan kedua pejabat Pemprov DKI Jakarta itu dilaporkan ke Mabes Polri atas pelanggaran pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus