Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Roy Suryo melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebohongan publik.
"Laporan ini dibuat atas berbagai sikap dan tindakan yang menurut kami mengindikasikan adanya kebohongan publik dan pencemaran nama baik," kata Menpora Roy Suryo di Jakarta, Senin (7/7/2014)
Roy menyebutkan, selain Ahok, Kemenpora juga melaporkan Kepala Dinas Olahraga Daerah (Kadisorda) DKI Jakarta berinisial R.
Menurut Roy, pencemaran nama baik dan kebohongan publik yang disampaikan pejabat Pemprov DKI itu terkait dengan rencana pembongkaran Stadion Lebak Bulus yang terkendala sehingga menghambat pembangunan mass rapid transportation (MRT).
"Disampaikan seolah-olah mentoknya pelaksanaan pembangunan MRT itu karena Kemenpora belum keluarkan rekomendasi untuk pembongkaran Stadion Lebak Bulus. Padahal, Pemprov DKI sendiri yang tidak mampu untuk menyelesaikan MRT secara tepat waktu," ujarnya.
Dia menuding kedua terlapor itu menyebar kebohongan publik melalui media pada 5 dan 6 Juni 2014, yakni menyatakan Pemprov DKI sudah menyerahkan sertifikat lengkap dari taman BMW, yaitu lahan yang akan digunakan sebagai pengganti stadion Lebak Bulus.
"Tetapi sebenarnya sertifikat itu baru diserahkan pada 9 Juni 2014, dan itu pun baru satu persyaratan saja yang dipenuhi," ungkapnya.
Menpora pun menyampaikan bahwa ada empat syarat yang diperlukan untuk membongkar suatu stadion olahraga nasional, yaitu adanya tanah pengganti, sertifikat tanah yang tidak bermasalah, tidak ada gugatan terhadap status kepemilikan tanah, dan ada rencana anggaran pembangunan dari lahan pengganti.
"Nah ini kan baru satu syarat yang dipenuhi dan itu pun terlambat," jelasnya.
Roy juga menyoroti adanya dugaan pernyataan yang bersifat ancaman melalui media tentang pembongkaran paksa Stadion Lebak Bulus.
Gatot S Dewa Broto, Deputi V Kemenpora yang juga juru bicara Menpora, mengatakan kedua pejabat Pemprov DKI Jakarta itu dilaporkan ke Mabes Polri atas pelanggaran pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS