Suara.com - Mantan Direktur Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menjalani persidangan dengan agenda vonis dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Mantan Bos Adhi Karya ini dituntut tujuh tahun penjara karena terlibat dalam praktik penggiringan proyek Hambalang. Menurut jaksa, skandal suap tersebut berkorelasi langsung dengan mangkraknya proyek tersebut.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan dalam tuntutan jaksa terhadap Teuku Bagus.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan proyek P3S0N Hambalang menjadi tidak tercapai," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014) lalu.
Hal yang memberatkan lainnya adalah praktik korupsi bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, serta melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran," kata Kresno.
Sedangkan yang meringankan tuntutan bagi Teuku Bagus, di antaranya ia berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang dari hasil korupsi.
"Dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp407,5 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan tetap mendekam di penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Jadi Tersangka Korupsi Rp1,35 T, Intip Harta Halim Kalla: Aset di Mana-mana Sejak 2010
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG