Suara.com - Mantan Direktur Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menjalani persidangan dengan agenda vonis dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Mantan Bos Adhi Karya ini dituntut tujuh tahun penjara karena terlibat dalam praktik penggiringan proyek Hambalang. Menurut jaksa, skandal suap tersebut berkorelasi langsung dengan mangkraknya proyek tersebut.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan dalam tuntutan jaksa terhadap Teuku Bagus.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan proyek P3S0N Hambalang menjadi tidak tercapai," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014) lalu.
Hal yang memberatkan lainnya adalah praktik korupsi bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, serta melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran," kata Kresno.
Sedangkan yang meringankan tuntutan bagi Teuku Bagus, di antaranya ia berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang dari hasil korupsi.
"Dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp407,5 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan tetap mendekam di penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi