Suara.com - Mantan Direktur Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menjalani persidangan dengan agenda vonis dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Mantan Bos Adhi Karya ini dituntut tujuh tahun penjara karena terlibat dalam praktik penggiringan proyek Hambalang. Menurut jaksa, skandal suap tersebut berkorelasi langsung dengan mangkraknya proyek tersebut.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan dalam tuntutan jaksa terhadap Teuku Bagus.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan proyek P3S0N Hambalang menjadi tidak tercapai," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014) lalu.
Hal yang memberatkan lainnya adalah praktik korupsi bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, serta melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran," kata Kresno.
Sedangkan yang meringankan tuntutan bagi Teuku Bagus, di antaranya ia berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang dari hasil korupsi.
"Dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp407,5 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan tetap mendekam di penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY