Suara.com - Mantan Direktur Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menjalani persidangan dengan agenda vonis dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Mantan Bos Adhi Karya ini dituntut tujuh tahun penjara karena terlibat dalam praktik penggiringan proyek Hambalang. Menurut jaksa, skandal suap tersebut berkorelasi langsung dengan mangkraknya proyek tersebut.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan dalam tuntutan jaksa terhadap Teuku Bagus.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan proyek P3S0N Hambalang menjadi tidak tercapai," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014) lalu.
Hal yang memberatkan lainnya adalah praktik korupsi bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, serta melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran," kata Kresno.
Sedangkan yang meringankan tuntutan bagi Teuku Bagus, di antaranya ia berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang dari hasil korupsi.
"Dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp407,5 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan tetap mendekam di penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Karhutla Ancam Wilayah IKN, Luasan Terdampak Capai 458 Hektare
-
Bocoran Seatplan dan Benefit Fan Meeting Gong Yoo di Jakarta, Harga Tiket Dijual Mulai Rp1,75 Juta
-
PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?
-
Pangeran Harry Resmi Jadi Rakyat Biasa Pulang ke Inggris
-
Setrika Uap vs Setrika Biasa, Lebih Bagus Mana? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Update Udara Tangerang Kondisi Sedang, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi dan Bisa Lontarkan Batuan
-
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Dibentuk untuk Bereskan Konflik
-
SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
5 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Berflek Hitam No Whitecast, Cegah Noda Makin Gelap
-
Kisruh Bansos di Jakarta: Data Salah Sasaran, Warga Miskin Gigit Jari