Suara.com - Mantan Manajer Keuangan PT Adhi Karya M Arif Taufiqurrahman mengungkap rincian pemberian uang ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Arif yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/6/2014), merinci uang yang dikirimkan terbagi atas lima tahap, dua diantaranya untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.
"Ada Rp500 juta yang saya meminta atas nama saya. Dan Rp 500 juta, Rp500 juta serta Rp10 juta atas nama Pak Tengku Bagus (Mokhammad Noor)," ujar Arif.
Arif menjelaskan, keseluruhan uang yang berjumlah Rp2,010 miliar tersebut diberikan untuk Anas, sementara untuk Kongres Partai Demokrat diberikan Rp1 miliar dan diberikan dalam dua tahap.
Adapun perantaranya yaitu Sofie dan Munadi Herlambang dan Rp10 juta, menurut pengakuan Tengku Bagus kepadanya, digunakan buat biaya hiburan Anas.
"Di tempat kami bon sementara adalah prosedur untuk mengeluarkan uang. Uang muka yang diistilah kami marketing fee di bon sementara. Jadi dengan adanya permintaan dari owner proyek disampaikan ke kami, lalu minta persetujuan dari bon sementara. Yang mengajukan bon sementara yang menulis (peruntukkannya)," jelasnya lagi.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Haswandi sempat menanyakan maksud bon sementara dengan kode AU.
"Berkaitan bon 1 juni 2010, kemudian dana Rp500 juta dengan kode AU? Apa maksudnya?" tanya Hakim Ketua Haswandi.
Arif menjelaskan bahwa kode AU tersebut merupakan inisial dari Anas Urbaningrum. Kemudian Ketua Hakim Haswandi juga menanyakan maksud keterangan yang ada dalam bon tersebut tertulis sumbangan suara.
"Kalau itu untuk pemilihan di Kongres Partai Demokrat yang di bandung," ujar Arif
Anas didakwa melakukan pencuncian uang dan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta. Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Gubernur hingga Calon Dubes Bakal Dilantik Prabowo, Datang Lebih Awal ke Istana untuk Ikut Gladi
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya