Suara.com - Mantan Manajer Keuangan PT Adhi Karya M Arif Taufiqurrahman mengungkap rincian pemberian uang ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Arif yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/6/2014), merinci uang yang dikirimkan terbagi atas lima tahap, dua diantaranya untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.
"Ada Rp500 juta yang saya meminta atas nama saya. Dan Rp 500 juta, Rp500 juta serta Rp10 juta atas nama Pak Tengku Bagus (Mokhammad Noor)," ujar Arif.
Arif menjelaskan, keseluruhan uang yang berjumlah Rp2,010 miliar tersebut diberikan untuk Anas, sementara untuk Kongres Partai Demokrat diberikan Rp1 miliar dan diberikan dalam dua tahap.
Adapun perantaranya yaitu Sofie dan Munadi Herlambang dan Rp10 juta, menurut pengakuan Tengku Bagus kepadanya, digunakan buat biaya hiburan Anas.
"Di tempat kami bon sementara adalah prosedur untuk mengeluarkan uang. Uang muka yang diistilah kami marketing fee di bon sementara. Jadi dengan adanya permintaan dari owner proyek disampaikan ke kami, lalu minta persetujuan dari bon sementara. Yang mengajukan bon sementara yang menulis (peruntukkannya)," jelasnya lagi.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Haswandi sempat menanyakan maksud bon sementara dengan kode AU.
"Berkaitan bon 1 juni 2010, kemudian dana Rp500 juta dengan kode AU? Apa maksudnya?" tanya Hakim Ketua Haswandi.
Arif menjelaskan bahwa kode AU tersebut merupakan inisial dari Anas Urbaningrum. Kemudian Ketua Hakim Haswandi juga menanyakan maksud keterangan yang ada dalam bon tersebut tertulis sumbangan suara.
"Kalau itu untuk pemilihan di Kongres Partai Demokrat yang di bandung," ujar Arif
Anas didakwa melakukan pencuncian uang dan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta. Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi