Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan hasil hitung cepat tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014 karena tidak ada kedudukan hukumnya.
"Kedudukan hukum hasil quick count oleh lembaga survei tidak ada apa-apanya. Maka tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan sebagai pemenang pilpres," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Menurut dia, kalau ada yang mengklaim sebagai pemenang dan bertindak seolah-olah sebagai pemenang, itu tidak etis dan tidak tahu kedudukan hukum hasil quick count.
"KPU sebaiknya mengaturnya dalam peraturan KPU tentang hasil quick count," kata dia.
Dia mengutarakan lembaga survei perlu menjelaskan metode dan margin errornya atau tingkat akurasi hasilnya karena reputasi akademik sebagai lembaga ilmiah menjadi taruhannya.
"Lembaga survei wajib menjelaskan kepada usernya dan risiko yang terjadi jika dipergunakan," kata dia.
Mudzakir menjelaskan jika tingkat akurasi rendah, berarti tingkat kepercayaan hasil juga rendah. Hasil lembaga survei untuk konsumsi publik.
Karena itu, KPU harus melakukan evaluasi terhadap lembaga survei yang tidak kredibel. Kalau lembaga survei tersebut tidak kredibel sebaiknya tidak diizinkan untuk melakukan hitung cepat Pemilu agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang sesat.
Seperti diketahui, dari 12 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, delapan diantaranya memenangkan Jokowi- JK menang tipis dari Prabowo-Hatta. Sementara siasanya kuasai oleh Prabowo-Hatta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina