Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak mempunyai hubungan dengan sejumlah lembaga survei yang melakukan hitung cepat usai pencoblosan Pilpres 2014.
"Pertama KPU sebetulnya tidak punya hubungan, tidak punya kaitan dengan quick count karena KPU melakukan real count," kata Komisioner KPU Arif Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Arif menerangkan peraturan KPU nomor 23 tahun 2013 yang telah diubah dengan nomor 14 tahun 2014 menyebutkan, bahwa lebaga survei yang melakukan jajak pendapat, melakukan survei, melakukan quick count harus memberitahukan kepada KPU maupun publik.
Pemberitahuan yang dimaksud adalah berkaitan dengan metodologi yang digunakan dalam survei.
“Kemudian peronilnya siapa, samplingnya bagaimana sesuai metodologi itu, dan dia harus memberikan pernyataan bahwa hasil yang diumumkan yang dibuat itu bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu, supaya masyarakat tidak mempersepsikan macam-macam,” terang Arif.
Arif juga menekankan, publik jangan sampai dikecoh dengan klaim soal persentase data yang masuk dalam survei. Hal itu harus termasuk salah satu poin yang mesti diungkap oleh lembaga survei.
"Perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu,” lanjutnya.
Persentase antara KPU dengan lembaga survei juga berbeda. KPU menggunakan pesrentase bedasarkan hitung manual dari dari setiap TPS di Indonesia dan luar negeri.
“Kalau KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," jelas Arif menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan