Suara.com - Tidak terima dengan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Yang akan diuji materi ialah Pasal 82 yang mengubah tata cara pemilihan pimpinan DPR. Sekarang pimpinan DPR tidak lagi otomatis diuduki oleh partai pemenang pemilu legislatif, melainkan harus yang mendapat suara terbanyak atau voting.
"Nanti di Mahkamah Konstitusi kita menguji pasal tersebut karena jangan lupa dulu juga sempat diadakan uji materi terhadap undang-undang ini yang menyatakan bahwa pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR dan itu sah," kata politisi PDI Perjuangan, Arief Budimanta, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).
Arief menjelaskan ketika revisi sejumlah pasal UU tersebut akan disahkan, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolaknya.
Arief mengatakan Fraksi PDI Perjuangan sangat menghargai demokrasi sehingga partai manapun yang memenangkan pemilu legislatif, berhak menjadi pemimpin di DPR.
Arief menganggap revisi sejumlah pasal UU MD3 bertujuan untuk menekan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif.
Kendati demikian, kata Arief, PDI Perjuangan akan tetap konsisten untuk tetap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan seperti awalnya.
"Memang kita dalam konteks ini memerlukan konsistensi ya, karena dulu juga ketika UU MD3 sebelumnya kita sepakati dalam rangka kita memberikan penghormatan proses demokrasi yang berlangsung bahwa mereka yang bekerja keras dan diberikan kepercayaan tinggi dari rakyat, itulah kemudian yang secara otomatis menjadi pimpinan DPR," kata Arief.
Dengan disahkannya UU MD3, maka kelak pimpinan DPR ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak di DPR.
Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Sedangkan PDI Perjuangan kalah suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan