Suara.com - Tidak terima dengan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Yang akan diuji materi ialah Pasal 82 yang mengubah tata cara pemilihan pimpinan DPR. Sekarang pimpinan DPR tidak lagi otomatis diuduki oleh partai pemenang pemilu legislatif, melainkan harus yang mendapat suara terbanyak atau voting.
"Nanti di Mahkamah Konstitusi kita menguji pasal tersebut karena jangan lupa dulu juga sempat diadakan uji materi terhadap undang-undang ini yang menyatakan bahwa pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR dan itu sah," kata politisi PDI Perjuangan, Arief Budimanta, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).
Arief menjelaskan ketika revisi sejumlah pasal UU tersebut akan disahkan, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolaknya.
Arief mengatakan Fraksi PDI Perjuangan sangat menghargai demokrasi sehingga partai manapun yang memenangkan pemilu legislatif, berhak menjadi pemimpin di DPR.
Arief menganggap revisi sejumlah pasal UU MD3 bertujuan untuk menekan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif.
Kendati demikian, kata Arief, PDI Perjuangan akan tetap konsisten untuk tetap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan seperti awalnya.
"Memang kita dalam konteks ini memerlukan konsistensi ya, karena dulu juga ketika UU MD3 sebelumnya kita sepakati dalam rangka kita memberikan penghormatan proses demokrasi yang berlangsung bahwa mereka yang bekerja keras dan diberikan kepercayaan tinggi dari rakyat, itulah kemudian yang secara otomatis menjadi pimpinan DPR," kata Arief.
Dengan disahkannya UU MD3, maka kelak pimpinan DPR ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak di DPR.
Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Sedangkan PDI Perjuangan kalah suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama