Suara.com - Revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah selesai dan dengan demikian PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif tidak bisa otomatis menjadikan anggotanya sebagai Ketua DPR RI. Internal PDI Perjuangan pun bereaksi. Mereka menganggap pengubahan UU itu sebagai bentuk kekhawatiran kader partai berlambang moncong putih memimpin Parlemen Senayan.
Menanggapi reaksi PDI Perjuangan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal itu kekhawatiran seperti itu boleh-boleh saja.
Menurut Mardani, dukungan Fraksi PKS terhadap revisi UU MD3 adalah untuk menjalankan demokrasi yang didasarkan pengalaman selama sepuluh tahun, ketika anggota DPR otomatis berasal dari partai pemenang pemilu legislatif.
"Kami justru melihat salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah independensi DPR sehingga (partai pemenang) tidak otomatis jadi ketua," kata Mardani kepada suara.com, Sabtu (12/7/2014).
Mardani menambahkan DPR merupakan lembaga negara yang mempunyai peran besar dan oleh karenanya harus dipimpin oleh tokoh yang memiliki kapasitas.
"Saya tidak bermaksud mengatakan pemenang (pemilu legislatif) tidak punya kapasitas. Tapi, justru dengan sistem seperti sekarang, saringan menjadi detil," katanya.
"Tidak cuma melulu karena dalam tanda kutip, penunjukan partai. Tapi memiliki tingkat penerimaan dari anggota DPR," kata Mardani.
Menurut Mardani revisi UU MD3 lebih bagus dan progresif.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menengarai ada partai yang khawatir kader PDI Perjuangan memimpin DPR RI mendatang sehingga memaksakan mengubah UU MD3.
“Ada enam fraksi yang mendukung capres lain memaksakan mengubah pasal dalam UU MD3 dan membuat paket pimpinan DPR maupun paket pimpinan komisi serta alat kelengkapan dewan,” kata Trimedya.
Trimedya menjelaskan dengan memaksakan pasal tersebut tujuannya agar PDI Perjuangan kalah suara di DPR RI dan tidak menduduki jabatan apapun, baik pimpinan DPR, maupun pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. PDI Perjuangan kalah suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir