Suara.com - Revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah selesai dan dengan demikian PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif tidak bisa otomatis menjadikan anggotanya sebagai Ketua DPR RI. Internal PDI Perjuangan pun bereaksi. Mereka menganggap pengubahan UU itu sebagai bentuk kekhawatiran kader partai berlambang moncong putih memimpin Parlemen Senayan.
Menanggapi reaksi PDI Perjuangan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal itu kekhawatiran seperti itu boleh-boleh saja.
Menurut Mardani, dukungan Fraksi PKS terhadap revisi UU MD3 adalah untuk menjalankan demokrasi yang didasarkan pengalaman selama sepuluh tahun, ketika anggota DPR otomatis berasal dari partai pemenang pemilu legislatif.
"Kami justru melihat salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah independensi DPR sehingga (partai pemenang) tidak otomatis jadi ketua," kata Mardani kepada suara.com, Sabtu (12/7/2014).
Mardani menambahkan DPR merupakan lembaga negara yang mempunyai peran besar dan oleh karenanya harus dipimpin oleh tokoh yang memiliki kapasitas.
"Saya tidak bermaksud mengatakan pemenang (pemilu legislatif) tidak punya kapasitas. Tapi, justru dengan sistem seperti sekarang, saringan menjadi detil," katanya.
"Tidak cuma melulu karena dalam tanda kutip, penunjukan partai. Tapi memiliki tingkat penerimaan dari anggota DPR," kata Mardani.
Menurut Mardani revisi UU MD3 lebih bagus dan progresif.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menengarai ada partai yang khawatir kader PDI Perjuangan memimpin DPR RI mendatang sehingga memaksakan mengubah UU MD3.
“Ada enam fraksi yang mendukung capres lain memaksakan mengubah pasal dalam UU MD3 dan membuat paket pimpinan DPR maupun paket pimpinan komisi serta alat kelengkapan dewan,” kata Trimedya.
Trimedya menjelaskan dengan memaksakan pasal tersebut tujuannya agar PDI Perjuangan kalah suara di DPR RI dan tidak menduduki jabatan apapun, baik pimpinan DPR, maupun pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. PDI Perjuangan kalah suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!