Suara.com - Revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah selesai dan dengan demikian PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif tidak bisa otomatis menjadikan anggotanya sebagai Ketua DPR RI. Internal PDI Perjuangan pun bereaksi. Mereka menganggap pengubahan UU itu sebagai bentuk kekhawatiran kader partai berlambang moncong putih memimpin Parlemen Senayan.
Menanggapi reaksi PDI Perjuangan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal itu kekhawatiran seperti itu boleh-boleh saja.
Menurut Mardani, dukungan Fraksi PKS terhadap revisi UU MD3 adalah untuk menjalankan demokrasi yang didasarkan pengalaman selama sepuluh tahun, ketika anggota DPR otomatis berasal dari partai pemenang pemilu legislatif.
"Kami justru melihat salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah independensi DPR sehingga (partai pemenang) tidak otomatis jadi ketua," kata Mardani kepada suara.com, Sabtu (12/7/2014).
Mardani menambahkan DPR merupakan lembaga negara yang mempunyai peran besar dan oleh karenanya harus dipimpin oleh tokoh yang memiliki kapasitas.
"Saya tidak bermaksud mengatakan pemenang (pemilu legislatif) tidak punya kapasitas. Tapi, justru dengan sistem seperti sekarang, saringan menjadi detil," katanya.
"Tidak cuma melulu karena dalam tanda kutip, penunjukan partai. Tapi memiliki tingkat penerimaan dari anggota DPR," kata Mardani.
Menurut Mardani revisi UU MD3 lebih bagus dan progresif.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menengarai ada partai yang khawatir kader PDI Perjuangan memimpin DPR RI mendatang sehingga memaksakan mengubah UU MD3.
“Ada enam fraksi yang mendukung capres lain memaksakan mengubah pasal dalam UU MD3 dan membuat paket pimpinan DPR maupun paket pimpinan komisi serta alat kelengkapan dewan,” kata Trimedya.
Trimedya menjelaskan dengan memaksakan pasal tersebut tujuannya agar PDI Perjuangan kalah suara di DPR RI dan tidak menduduki jabatan apapun, baik pimpinan DPR, maupun pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Enam fraksi yang sepakat mengubah UU tersebut adalah Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. PDI Perjuangan kalah suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?