Suara.com - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait adanya konsentrasi penyiaran berdasarkan kepemilikan televisi.
KIDP melihat, penyiaran di media televisi untuk kepentingan pemilik, bukan kepentingan publik. Dalam hal ini terutama soal penayangan informasi Pilpres 2014, berupa pemberitaan, program, hingga iklan politik. Hal itu, menurut KIDP, telah melanggar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
"Gugatan itu akan kita lakukan setelah Lebaran ke Mahkamah Konsitusi (MK)," ujar Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, di Cafe Tjikini, Minggu (13/7/2014).
Sementara itu, Koordinator KIDP, Eko Mulyadi menerangkan, gugatan kepada Kemenkominfo dilayangkan karena tidak mengambil langkah konkret terkait rekomendasi KPI terhadap Metro TV dan TV One, yaitu untuk meninjau ulang izin frekuensinya. Seharusnya menurutnya, negara lewat Kemenkominfo bisa mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One, karena mempergunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan tadi.
Kemudian, menurut Eko pula, gugatan selanjutnya ditujukan kepada KPI, bila lembaga pengawas penyiaran itu masih menunjukkan sikap inkonsistensi dalam pola pemberian sanksi terhadap televisi lain yang juga melakukan pelanggaran. Pasalnya menurutnya, tidak hanya Metro TV dan TV One, namun RCTI serta Global TV juga dianggap melakukan pelanggaran penyiaran.
"KPI harus segera menjatuhkan sanksi yang sama terhadap kedua lembaga penyiaran itu (RCTI dan Global TV), yang secara kuantitas dan kualitas juga melanggar aturan penyiaran dan tidak menunjukkan itikad baik," terangnya.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Janji Kampanye dan Realitas Politik: Menakar Jarak Antara Prabowo dan Pascabowo
-
Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia
-
Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah
-
Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu
-
Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia
-
Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf