Suara.com - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait adanya konsentrasi penyiaran berdasarkan kepemilikan televisi.
KIDP melihat, penyiaran di media televisi untuk kepentingan pemilik, bukan kepentingan publik. Dalam hal ini terutama soal penayangan informasi Pilpres 2014, berupa pemberitaan, program, hingga iklan politik. Hal itu, menurut KIDP, telah melanggar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
"Gugatan itu akan kita lakukan setelah Lebaran ke Mahkamah Konsitusi (MK)," ujar Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, di Cafe Tjikini, Minggu (13/7/2014).
Sementara itu, Koordinator KIDP, Eko Mulyadi menerangkan, gugatan kepada Kemenkominfo dilayangkan karena tidak mengambil langkah konkret terkait rekomendasi KPI terhadap Metro TV dan TV One, yaitu untuk meninjau ulang izin frekuensinya. Seharusnya menurutnya, negara lewat Kemenkominfo bisa mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One, karena mempergunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan tadi.
Kemudian, menurut Eko pula, gugatan selanjutnya ditujukan kepada KPI, bila lembaga pengawas penyiaran itu masih menunjukkan sikap inkonsistensi dalam pola pemberian sanksi terhadap televisi lain yang juga melakukan pelanggaran. Pasalnya menurutnya, tidak hanya Metro TV dan TV One, namun RCTI serta Global TV juga dianggap melakukan pelanggaran penyiaran.
"KPI harus segera menjatuhkan sanksi yang sama terhadap kedua lembaga penyiaran itu (RCTI dan Global TV), yang secara kuantitas dan kualitas juga melanggar aturan penyiaran dan tidak menunjukkan itikad baik," terangnya.
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan ASIsrael ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan ASIsrael ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
-
Siapa Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Jadi Target Militer AS dan Israel
-
Ancaman Iran ke AS-Israel Usai Serangan: Siapkan 'Pelajaran Bersejarah'!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Ada Kendaraan Tempur AS 'Ngetem', Negara-Negara Timur Tengah Ikut Kecipratan Rudal Iran
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas