Suara.com - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait adanya konsentrasi penyiaran berdasarkan kepemilikan televisi.
KIDP melihat, penyiaran di media televisi untuk kepentingan pemilik, bukan kepentingan publik. Dalam hal ini terutama soal penayangan informasi Pilpres 2014, berupa pemberitaan, program, hingga iklan politik. Hal itu, menurut KIDP, telah melanggar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
"Gugatan itu akan kita lakukan setelah Lebaran ke Mahkamah Konsitusi (MK)," ujar Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, di Cafe Tjikini, Minggu (13/7/2014).
Sementara itu, Koordinator KIDP, Eko Mulyadi menerangkan, gugatan kepada Kemenkominfo dilayangkan karena tidak mengambil langkah konkret terkait rekomendasi KPI terhadap Metro TV dan TV One, yaitu untuk meninjau ulang izin frekuensinya. Seharusnya menurutnya, negara lewat Kemenkominfo bisa mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One, karena mempergunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan tadi.
Kemudian, menurut Eko pula, gugatan selanjutnya ditujukan kepada KPI, bila lembaga pengawas penyiaran itu masih menunjukkan sikap inkonsistensi dalam pola pemberian sanksi terhadap televisi lain yang juga melakukan pelanggaran. Pasalnya menurutnya, tidak hanya Metro TV dan TV One, namun RCTI serta Global TV juga dianggap melakukan pelanggaran penyiaran.
"KPI harus segera menjatuhkan sanksi yang sama terhadap kedua lembaga penyiaran itu (RCTI dan Global TV), yang secara kuantitas dan kualitas juga melanggar aturan penyiaran dan tidak menunjukkan itikad baik," terangnya.
Berita Terkait
-
Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
-
Viral Surat Edaran KPI Imbau Stasiun TV Tidak Menayangkan Berita Demo, Publik Bereaksi Keras
-
TV Nasional Bungkam soal Demo DPR, Joko Anwar Geram: Bubarkan KPI!
-
Pramono Batal Bentuk Jakarta Funding, Pilih Terbitkan Obligasi Daerah, Mengapa?
-
Kampanye Digital: Dari Layar Kecil, Suara Alam Bisa Menggema
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!