Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan desakan untuk melakukan coblos ulang di 5.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tim pasangan kandidat capres cawapres nomor urut satu, dianggap kadalursa jika dilaporkan lebih tiga hari dari peristiwa dugaan kecurangan.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjutak menyampaikan, semua pelanggaran akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, selama laporan diadukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
"kami punya batasan laporan itu disampaikan paling lambat sejak tiga hari sejak pristiwa terjadi, dan kalau sudah melampaui waktu, itu semua jadi kadaluarsa," Kata Nelson di sela-sela perhitungan rekapitulasi suara hari kedua, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Selain itu Nelson juga menjelaskan, pihaknya akan menindak segala pelanggaran yang jika memang benar terjadi.
Dia juga menanggapi mengenai laporan dari pasangan no urut satu yang menyampaikan secara besar-besaran dan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
"Apa lagi laporan itu tiba-tiba disampaikan secara besar-besaran, seperti kasus di DKI yang dilaporkan pasangan calon yang mengatakan terdapat pelanggaran di 5.800an di TPS dan mereka meminta pemunutan suara ulang, sebagian sudah diverifikasi DKI dan itu sudah dilakukan pemungutan suara ulang di 13 TPS," serunya.
Berita Terkait
-
Besok Polisi Pasang Barikade dan Alihkan Lalin di sekitar KPU
-
Saksi Nomor 1 Belum Tiba, Rekapitulasi Suara Tertunda
-
Bukti Dugaan Kebohongan Publik 4 Lembaga Survei Diserahkan ke Polisi
-
Jokowi-JK Menang Pilpres, IHSG Bisa Tembus 5.600
-
Takut Terjadi Kerusuhan, Pengusaha Keturunan Tionghoa Kabur ke Singapura
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix
-
Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
-
Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
-
Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis