Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan desakan untuk melakukan coblos ulang di 5.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tim pasangan kandidat capres cawapres nomor urut satu, dianggap kadalursa jika dilaporkan lebih tiga hari dari peristiwa dugaan kecurangan.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjutak menyampaikan, semua pelanggaran akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, selama laporan diadukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
"kami punya batasan laporan itu disampaikan paling lambat sejak tiga hari sejak pristiwa terjadi, dan kalau sudah melampaui waktu, itu semua jadi kadaluarsa," Kata Nelson di sela-sela perhitungan rekapitulasi suara hari kedua, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).
Selain itu Nelson juga menjelaskan, pihaknya akan menindak segala pelanggaran yang jika memang benar terjadi.
Dia juga menanggapi mengenai laporan dari pasangan no urut satu yang menyampaikan secara besar-besaran dan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
"Apa lagi laporan itu tiba-tiba disampaikan secara besar-besaran, seperti kasus di DKI yang dilaporkan pasangan calon yang mengatakan terdapat pelanggaran di 5.800an di TPS dan mereka meminta pemunutan suara ulang, sebagian sudah diverifikasi DKI dan itu sudah dilakukan pemungutan suara ulang di 13 TPS," serunya.
Berita Terkait
-
Besok Polisi Pasang Barikade dan Alihkan Lalin di sekitar KPU
-
Saksi Nomor 1 Belum Tiba, Rekapitulasi Suara Tertunda
-
Bukti Dugaan Kebohongan Publik 4 Lembaga Survei Diserahkan ke Polisi
-
Jokowi-JK Menang Pilpres, IHSG Bisa Tembus 5.600
-
Takut Terjadi Kerusuhan, Pengusaha Keturunan Tionghoa Kabur ke Singapura
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa