Suara.com - Kubu Prabowo menilai sikap capres nomor urut satu Prabowo Subianto yang menolak Pilpres 2014 saat sudah mencapai tahap akhir rekapitulasi suara, dianggap sebagai upaya memenuhi hak konstitusional.
Tim sukses Prabowo, Fadli Zon, yang ditemui usai konferensi pers Prabowo di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7/2014), menegaskan kalau sikap jagoannya itu juga bukan merupakan pelanggaran Undang-undang.
"Menarik diri itu bukan pelanggaran, itu hak konstitisional, hanya kecurangan saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran dalam pemilu," jelas Fadli Zon.
Prabowo Subianto sendiri dalam konferensi pers sebelumnya, berjanji akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyikapi hasil Pilpres, kendati tidak disebutkan soal langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr L Tri Setyawanta mengatakan, keputusan Prabowo menarik diri dari proses pemilu presiden tidak akan membuat Prabowo Subianto dikenakan sanksi pidana dalam UU Pilpres.
Menurut Tri, keputusan mundur itu merupakan keputusan politik dan terjadi ketika pemilu sudah mencapai tahap akhir.
“Dalam pasal 245 UU Pilpres disebutkan, capres yang mundur setelah diumumkan oleh KPU bisa langsung pidana, kalau prosesnya belum berjalan. Prabowo kan mundur ketika pilpres sudah memasuki tahap akhir. Jadi, mundurnya Prabowo itu tidak bisa dipidana,” ujar Tri.
Tapi dari penelusuran suara.com, menurut pasal 246, ayat 1 UU Pilpres, kandidat yang menarik diri setelah pemungutan suara pertama, tetap bisa dikenakan pidana tiga tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 246 ayai 1 UU Pilpres:
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu