Suara.com - Kubu Prabowo menilai sikap capres nomor urut satu Prabowo Subianto yang menolak Pilpres 2014 saat sudah mencapai tahap akhir rekapitulasi suara, dianggap sebagai upaya memenuhi hak konstitusional.
Tim sukses Prabowo, Fadli Zon, yang ditemui usai konferensi pers Prabowo di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7/2014), menegaskan kalau sikap jagoannya itu juga bukan merupakan pelanggaran Undang-undang.
"Menarik diri itu bukan pelanggaran, itu hak konstitisional, hanya kecurangan saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran dalam pemilu," jelas Fadli Zon.
Prabowo Subianto sendiri dalam konferensi pers sebelumnya, berjanji akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyikapi hasil Pilpres, kendati tidak disebutkan soal langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr L Tri Setyawanta mengatakan, keputusan Prabowo menarik diri dari proses pemilu presiden tidak akan membuat Prabowo Subianto dikenakan sanksi pidana dalam UU Pilpres.
Menurut Tri, keputusan mundur itu merupakan keputusan politik dan terjadi ketika pemilu sudah mencapai tahap akhir.
“Dalam pasal 245 UU Pilpres disebutkan, capres yang mundur setelah diumumkan oleh KPU bisa langsung pidana, kalau prosesnya belum berjalan. Prabowo kan mundur ketika pilpres sudah memasuki tahap akhir. Jadi, mundurnya Prabowo itu tidak bisa dipidana,” ujar Tri.
Tapi dari penelusuran suara.com, menurut pasal 246, ayat 1 UU Pilpres, kandidat yang menarik diri setelah pemungutan suara pertama, tetap bisa dikenakan pidana tiga tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 246 ayai 1 UU Pilpres:
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!