Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo Subianto tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil final pemilu presiden.
Kata Yusril, Prabowo tidak bisa mundur meski dengan alasan hak konstitusional. Karena, kata Yusril, hak konstitusional untuk mundur dalam pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi dan UUD 1945 mendelegasikannya kepada undang-undang.
“Dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon idakk boleh mundur dengan alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres. Kalau Prabowo menolak hasil Pilpres dengan alasan banyak kecurangan, maka dia dapat mengajukannya ke MK atau laporkan pidana ke polisi,” kata Yusril dalam akun Twitternya, @YusrilIhza_Mhd, Selasa (22/7/2014).
Yusril menambahkan, keputusan Prabowo mundur dan menolak hasil Pilpres tidak perlu mempengaruhi KPU dalam menuntaskan tugasnya. Dengan kata lain, KPU terus saja melakukan rekapitulasi dan umumkan hasil Pipres, apapun hasilnya, walaupun tidak memuaskan siapapun.
“Kalau Pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan, sebab MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan SBY. Kevakuman pemerintahan sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan,” ujarnya.
Yusril menyarankan Prabowo Hatta untuk membawa ke MK hasil Pilpres jika tidak memuaskan beliau dan untuk membbuktikan adanya.
“Kita lihat nanti apa putusan MK, apakah hasil Pilpres sudah sah dan selesai atau harus Pilpres ulang di beberapa tempat yang curang. Kepada Prabowo Hatta dan timnya, saya imbau untuk tetap gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan problema pilpres sekarang,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan