Suara.com - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengemukakan, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
Meski KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan yang memenangkan Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, namun kata, capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai sah, apabila MK telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan Jokowi-JK yang menang.
Menurut dia, jika keputusan MK lain, yaitu memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK," katanya.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, kata Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.
"Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
Margarito mengingatkan seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7/2014). Langkah ini dimungkin akan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan yang dibiarkan oleh KPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang