Suara.com - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengemukakan, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
Meski KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan yang memenangkan Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, namun kata, capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai sah, apabila MK telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan Jokowi-JK yang menang.
Menurut dia, jika keputusan MK lain, yaitu memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK," katanya.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, kata Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.
"Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
Margarito mengingatkan seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7/2014). Langkah ini dimungkin akan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan yang dibiarkan oleh KPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa