Suara.com - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengemukakan, keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
Meski KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan yang memenangkan Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, namun kata, capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai sah, apabila MK telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan Jokowi-JK yang menang.
Menurut dia, jika keputusan MK lain, yaitu memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK," katanya.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, kata Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.
"Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
Margarito mengingatkan seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7/2014). Langkah ini dimungkin akan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan yang dibiarkan oleh KPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini