Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan hukum terkait hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diumumkan 22 Juli lalu.
"Kami sudah berdiskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Tim kuasa hukumnya sama dengan (gugatan) Pileg lalu, jadi meneruskan saja yaitu dari Adnan Buyung Nasution," kata kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Terkait upaya dari kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, Ferry mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas segala keputusan yang telah disahkan KPU terhadap pelaksanaan Pilpres 2014.
"Yang pasti secara terbuka kami sudah melakukan proses yang ditentukan aturan main, mulai dari penghitungan dan rekapitulasi berjenjang. Bahkan di rekapitulasi tingkat nasional, kami sudah berupaya setransparan mungkin," jelasnya.
Sebelumnya, pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui tim advokasi Merah Putih mengadukan seluruh komisoner KPU ke DKPP karena pelanggaran kode etik.
Salah satu anggota Tim Advokasi Merah Putih, Eggi Sudjana, mengatakan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU diduga terkait hal administratif pada saat pendaftaran peserta Pemilu oleh pasangan calon usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
"Pendaftaran Joko Widodo ke KPU itu hanya dalam tempo enam hari berselang dengan permintaan izinnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut," jelas dia.
Laporan pengaduan Tim Advokasi Merah Putih tersebut diterima oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Menurut Sardini, laporan pengaduan tersebut secara resmi telah diterima DKPP dan akan dilakukan proses verifikasi sebagai langkah awal untuk memeriksa berkas administratif laporan tersebut.
"Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya perlu kami kaji dahulu," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban