Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menyiarkan langsung sidang gugatan pemilu presiden yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan, sidang pleno tersebut disiarkan melalui video conference ke-42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.
Menurut Janedjri, siaran langsung sidang pleno gugatan pemilu presiden itu dimulai pada 6 Agustus nanti yang merupakan sidang pertama hingga sidang keputusan pada 21 Agustus nanti. Siaran langsung ini merupakan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam melakukan transparansi.
“Jadi jumlah provinsi kita kan ada 34 sedangkan siaran langsung ini ke-42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. Di Aceh bisa disaksikan di Universitas Syahkuala, di Jakarta di Universitas Indonesia, di Jawa Tengah di Universitas Diponegoro, di Yogyakarta di UGM, di Jawa Timur di Universitas Airlangga, di Maluku di Universitas Pattimura dan di Papua di Universitas Cendrawasih serta masih banyak lagi. Jadi, masyarakat yang tidak bisa langsung datang ke gedung MK bisa menyaksikan langsung sidang gugatan pemilu presiden ini,” kata Janedjri ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/7/2014).
Janedjri menambahkan, masyarakat yang tinggal di Jakarta juga diperbolehkan untuk datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi untuk melihat langsung jalannya persidangan. Kata dia, sesuai aturan sidang pleno MK sifatnya terbuka dan boleh disaksikan oleh siapa saja.
Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (25/7/2014) malam. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan di 52.000 TPS di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara.
Pada 22 Juli lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu dengan perolehan suara 53,15%. Sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 46,85% suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer