Suara.com - Sebanyak 6.075 narapidana yang beragama Islam di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan hukuman penjara.
"Ada 6.075 napi dari jumlah napi per 17 Juli 2014 sebanyak 10.342 orang, menerima remisi khusus keagamaan," kata Kasubag Humas dan Pelaporan Kanwil KemenkumHAM Jatim Adi Wibowo di Surabaya, Minggu (27/7/2014).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus ini cukup tinggi jika dibandingkan jumlah napi seluruhnya. "Jika dipersentase, maka yang mendapat remisi mencapai 58,74 persen dan masih mungkin bertambah hingga 28 Juli," katanya.
Dari data yang ada, jumlah 6.075 orang itu terbagi menjadi dua bagian, yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan Remisi Khusus Bebas (RK II).
Untuk RK I, jumlahnya mencapai 5.948 orang dengan jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 1.440 orang, hingga remisi dua bulan sebanyak 115 orang.
Untuk RK II, ada 127 orang, dengan napi yang mendapat remisi 15 hari ada 53 orang, satu bulan ada 71 orang, satu bulan 15 hari ada dua orang, dan dua bulan ada satu orang.
"Napi yang dapat remisi khusus, selain Muslim, dia juga harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan hinggaa Idul Fitri 1435 H," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kemenkumham Jatim mengusulkan Remisi khusus pada napi yang terjerat pidana khusus, mulai dari narkoba, korupsi, teroris, "illegal logging", makar, dan perdagangan manusia.
"Ada 498 napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2014. Kami berusaha mengakomodasi hak warga binaan yang telah melakoni pidana. Usulan ini berlaku bagi napi pada perkara narkoba, korupsi, teroris, makar, ilegal logging dan perdagangan orang," ujarnya.
Untuk usulan pemberian remisi pada pidana khusus, pihaknya mengacu pada dua aturan Pemerintah, yakni PP No 28/2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan PP No 99/2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pada pidana khusus (teroris, narkotika, narkoba, trafficking dan kejahatan transnasional).
"Jika dirinci, untuk napi yang terkait PP No 28/2006, harus memenuhi Pasal 34 ayat 3 atau napi harus menjalani 1/3 masa pidana dan berkelakuan baik. Demikian pula dengan PP No 99/2012, harus memenuhi Pasal 34-A yakni napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik," katanya.
Dari data yang ada, pada perkara narkoba ada 469 orang yang diusulkan yang terdiri atas 440 orang terkait PP 28/2006 dan 29 orang terkait PP 99/2012.
Untuk perkara korupsi ada empat orang (Rutan Klas IIB Sampang) terkait PP 28/2006 dan tiga orang (LP Wanita Malang, LP Pamekasan, Rutan Klas IIB Magetan) terkait PP 99/2012.
Untuk teroris ada sembilan orang, makar ada tujuh orang, trafficking lima orang, dan "illegal logging" ada satu orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB
-
GEMPAR Hidupkan Pasar Godean, Pengunjung Naik 150 Persen
-
5 HP Murah dengan Performa Flagship, Nomor 1 Paling Ganas
-
Tukang Becak Masuk Desil 9, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus
-
6 Zodiak Bakal Ketiban Untung dan Rezeki Tak Terduga pada 26 Agustus 2026
-
Posisi Tidur Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui dan Islam
-
Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar
-
4 Dampak Buruk Menggunakan Sunscreen Kedaluwarsa, Cek Sebelum Dipakai