Suara.com - Sebanyak 6.075 narapidana yang beragama Islam di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan hukuman penjara.
"Ada 6.075 napi dari jumlah napi per 17 Juli 2014 sebanyak 10.342 orang, menerima remisi khusus keagamaan," kata Kasubag Humas dan Pelaporan Kanwil KemenkumHAM Jatim Adi Wibowo di Surabaya, Minggu (27/7/2014).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus ini cukup tinggi jika dibandingkan jumlah napi seluruhnya. "Jika dipersentase, maka yang mendapat remisi mencapai 58,74 persen dan masih mungkin bertambah hingga 28 Juli," katanya.
Dari data yang ada, jumlah 6.075 orang itu terbagi menjadi dua bagian, yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan Remisi Khusus Bebas (RK II).
Untuk RK I, jumlahnya mencapai 5.948 orang dengan jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 1.440 orang, hingga remisi dua bulan sebanyak 115 orang.
Untuk RK II, ada 127 orang, dengan napi yang mendapat remisi 15 hari ada 53 orang, satu bulan ada 71 orang, satu bulan 15 hari ada dua orang, dan dua bulan ada satu orang.
"Napi yang dapat remisi khusus, selain Muslim, dia juga harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan hinggaa Idul Fitri 1435 H," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kemenkumham Jatim mengusulkan Remisi khusus pada napi yang terjerat pidana khusus, mulai dari narkoba, korupsi, teroris, "illegal logging", makar, dan perdagangan manusia.
"Ada 498 napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2014. Kami berusaha mengakomodasi hak warga binaan yang telah melakoni pidana. Usulan ini berlaku bagi napi pada perkara narkoba, korupsi, teroris, makar, ilegal logging dan perdagangan orang," ujarnya.
Untuk usulan pemberian remisi pada pidana khusus, pihaknya mengacu pada dua aturan Pemerintah, yakni PP No 28/2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan PP No 99/2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pada pidana khusus (teroris, narkotika, narkoba, trafficking dan kejahatan transnasional).
"Jika dirinci, untuk napi yang terkait PP No 28/2006, harus memenuhi Pasal 34 ayat 3 atau napi harus menjalani 1/3 masa pidana dan berkelakuan baik. Demikian pula dengan PP No 99/2012, harus memenuhi Pasal 34-A yakni napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik," katanya.
Dari data yang ada, pada perkara narkoba ada 469 orang yang diusulkan yang terdiri atas 440 orang terkait PP 28/2006 dan 29 orang terkait PP 99/2012.
Untuk perkara korupsi ada empat orang (Rutan Klas IIB Sampang) terkait PP 28/2006 dan tiga orang (LP Wanita Malang, LP Pamekasan, Rutan Klas IIB Magetan) terkait PP 99/2012.
Untuk teroris ada sembilan orang, makar ada tujuh orang, trafficking lima orang, dan "illegal logging" ada satu orang. (Antara)
Berita Terkait
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
-
Terpopuler: 50 Kartu Ucapan Imlek, Parfum Halal untuk Salat Tarawih
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Ustaz
-
Apa Doa 1 Ramadan Sesuai Ajaran Rasulullah? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
5 Parfum Halal untuk Salat Tarawih, Bikin Ibadah Makin Nyaman di Bulan Ramadan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama