Suara.com - Sebanyak 6.075 narapidana yang beragama Islam di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan hukuman penjara.
"Ada 6.075 napi dari jumlah napi per 17 Juli 2014 sebanyak 10.342 orang, menerima remisi khusus keagamaan," kata Kasubag Humas dan Pelaporan Kanwil KemenkumHAM Jatim Adi Wibowo di Surabaya, Minggu (27/7/2014).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus ini cukup tinggi jika dibandingkan jumlah napi seluruhnya. "Jika dipersentase, maka yang mendapat remisi mencapai 58,74 persen dan masih mungkin bertambah hingga 28 Juli," katanya.
Dari data yang ada, jumlah 6.075 orang itu terbagi menjadi dua bagian, yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan Remisi Khusus Bebas (RK II).
Untuk RK I, jumlahnya mencapai 5.948 orang dengan jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 1.440 orang, hingga remisi dua bulan sebanyak 115 orang.
Untuk RK II, ada 127 orang, dengan napi yang mendapat remisi 15 hari ada 53 orang, satu bulan ada 71 orang, satu bulan 15 hari ada dua orang, dan dua bulan ada satu orang.
"Napi yang dapat remisi khusus, selain Muslim, dia juga harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan hinggaa Idul Fitri 1435 H," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kemenkumham Jatim mengusulkan Remisi khusus pada napi yang terjerat pidana khusus, mulai dari narkoba, korupsi, teroris, "illegal logging", makar, dan perdagangan manusia.
"Ada 498 napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2014. Kami berusaha mengakomodasi hak warga binaan yang telah melakoni pidana. Usulan ini berlaku bagi napi pada perkara narkoba, korupsi, teroris, makar, ilegal logging dan perdagangan orang," ujarnya.
Untuk usulan pemberian remisi pada pidana khusus, pihaknya mengacu pada dua aturan Pemerintah, yakni PP No 28/2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan PP No 99/2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pada pidana khusus (teroris, narkotika, narkoba, trafficking dan kejahatan transnasional).
"Jika dirinci, untuk napi yang terkait PP No 28/2006, harus memenuhi Pasal 34 ayat 3 atau napi harus menjalani 1/3 masa pidana dan berkelakuan baik. Demikian pula dengan PP No 99/2012, harus memenuhi Pasal 34-A yakni napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik," katanya.
Dari data yang ada, pada perkara narkoba ada 469 orang yang diusulkan yang terdiri atas 440 orang terkait PP 28/2006 dan 29 orang terkait PP 99/2012.
Untuk perkara korupsi ada empat orang (Rutan Klas IIB Sampang) terkait PP 28/2006 dan tiga orang (LP Wanita Malang, LP Pamekasan, Rutan Klas IIB Magetan) terkait PP 99/2012.
Untuk teroris ada sembilan orang, makar ada tujuh orang, trafficking lima orang, dan "illegal logging" ada satu orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Roy Marten Murka: Penjara Bukannya Menyembuhkan, Malah Jerumuskan Pecandu Narkoba!
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Apa Itu Napi High Risk? Status Ammar Zoni sampai Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Jebloskan Ammar Zoni ke Sel Khusus Nusakambangan, Ditjenpas Sebut Peringatan Keras!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko