Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Riau menyatakan belum menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun ketidaksiapan itu, karena KPU Pusat ingin mengajukan eksepsi atau keberatan terlebih dahulu pada sidang perdana.
"Kami menilai gugatan kadaluarsa karena diajukan pada saat perbaikan dan melewati masa 3x24 jam mendaftarkan ke MK. Jadi kita belum siapkan bukti dan ajukan eksepsi terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Rabu (30/7/2014).
Menurutnya, keberatan diajukan karena gugatan di Riau ditambahkan setelah melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, Selasa (22/7/2014).
Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat malam (25/7/2014) dan perbaikan diberikan esoknya, Sabtu malam (26/7/2014).
"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya," ujarnya.
Dia mengatakan akan menunggu dulu jawaban MK atas eksepsi tersebut. Kemudian jika eksepsi tersebut ditolak, maka bukti-bukti terhadap gugatan Prabowo-Hatta akan disiapkan.
Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan koalisi merah putih ini menilai banyaknya permasalahan yang terjadi di provinsi Riau.
Gugatannya berbunyi bahwa pada Provinsi Riau dimana terdapat 444.756 (empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam) pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan.
Diantaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang mana tersebar di 937 TPS.
Lalu surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang mana tersebar di 250 TPS.
Kemudian pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb, yang mana tersebar di 474 TPS. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini