Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Riau menyatakan belum menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun ketidaksiapan itu, karena KPU Pusat ingin mengajukan eksepsi atau keberatan terlebih dahulu pada sidang perdana.
"Kami menilai gugatan kadaluarsa karena diajukan pada saat perbaikan dan melewati masa 3x24 jam mendaftarkan ke MK. Jadi kita belum siapkan bukti dan ajukan eksepsi terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Rabu (30/7/2014).
Menurutnya, keberatan diajukan karena gugatan di Riau ditambahkan setelah melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, Selasa (22/7/2014).
Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat malam (25/7/2014) dan perbaikan diberikan esoknya, Sabtu malam (26/7/2014).
"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya," ujarnya.
Dia mengatakan akan menunggu dulu jawaban MK atas eksepsi tersebut. Kemudian jika eksepsi tersebut ditolak, maka bukti-bukti terhadap gugatan Prabowo-Hatta akan disiapkan.
Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan koalisi merah putih ini menilai banyaknya permasalahan yang terjadi di provinsi Riau.
Gugatannya berbunyi bahwa pada Provinsi Riau dimana terdapat 444.756 (empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam) pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan.
Diantaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang mana tersebar di 937 TPS.
Lalu surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang mana tersebar di 250 TPS.
Kemudian pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb, yang mana tersebar di 474 TPS. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental