Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait surat yang diedarkan oleh KPU. Mereka menilai surat edaran untuk membuka kotak suara tersebut mengandung kejanggalan.
Surat edaran yang dimaksud adalah surat KPU RI nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 kepada seluruh KPU Provinsi untuk membuka kotak suara di seluruh kabupaten/kota. Dan, surat edaran KPU RI nomor 1449/KPU kepada KPU Provinsi untuk melakukan pembukaan kotak suara yang ada dalam gugatan mereka ke MK.
"Ini dua surat yang janggal," kata salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Sahroni, di kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (1/8/2014).
Sahroni menilai KPU melanggar peraturan dan kode etik.
Sahroni menjelaskan pembukaan kotak suara baru bisa dilakukan setelah ada perintah dari MK.
Tanpa mendapat perintah MK, Sahroni menilai pembukaan kotak suara sebagai tindakan yang ilegal.
Kuasa hukum Prabowo lainnya, Didi Supriyanto, menambahkan hasil pilpres di sejumlah provinsi memang tengah disengketakan di MK, di antaranya, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
"Padahal tanggal 25 Juli, jam 20.00 WIB baru mengirimkan permohonan gugatan ke MK. Dan tanggal 26 baru teregister. Sedangkan KPU sudah keluarkan surat edaran itu sejak tanggal 25," katanya.
Didi menilai tindakan KPU merupakan pelanggaran peraturan KPU nomor 21 dan 31 dan UU nomor 15 tentang Pemilu dan UU nomor 42 tentang Pilpres. "Ancaman terberat dari DKPP ini adalah pemecatan anggota KPU," kata Didi.
Terkait apakah laporan ke DKPP sudah diterima oleh pimpinan DKPP, Didi mengaku belum lantaran masih masa libur Lebaran. Masa libur lebaran sampai tanggal 3 Agustus 2014. Tim akan kembali ke dewan pada Senin (4/8/2014) untuk membuat laporan resmi.
Sebelumnya, Kamis (31/7/2014), tim hukum Prabowo-Hatta juga melaporkan kasus serupa ke Badan Pengawas Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba