Suara.com - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Ferry Mursidan Baldan mengatakan proses Pilpres 2014 merupakan ujian pembuktian kematangan sikap para elite politik pada proses kontestasi pemilihan umum.
"Ujian itu datang pada saat yang bersamaan dengan meningkatnya animo rakyat untuk terlibat dalam proses penentuan calon presiden pilihannya serta keterlibatan untuk mengawal dan memastikan bahwa pemilu presiden berjalan fair dan bersih mulai dari TPS (tempat pemungutan suara) sampai rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU," kata Ferry Mursidan Baldan dalam pernyataan pers, Senin (4/8/2014).
Ferry menambahkan pemilu presiden bagi masyarakat sesungguhnya sudah selesai pada saat TPS ditutup pada 9 Juli lalu karena saat itulah kesempatan mereka menyampaikan pilihannya.
Sedangkan bagi penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, menurut Ferry, sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh Konstitusi dan UU, sudah menyelesaikan tugasnya pada 22 Juli 2014 dengan kinerja yang jauh lebih baik dari pemilu legislatif pada 9 April 2014.
"Pada saat itu rapat pleno KPU sudah menetapkan hasil pemilu presiden melalui proses yang transparan pada semua tingkatan," katanya.
Juru bicara tim kampanye nasional pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini menjelaskan persoalan hasil pemilu presiden yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, justru ada pada peserta pemilu presiden sendiri, yang tak kunjung menerima hasil penetapan oleh KPU.
Meski UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden memberi ruang adanya upaya hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi, ada hal yang harus tetap dipertimbangkan.
"Apakah terhadap sengketa hasil yang diajukan, jika nantinya terbukti akan memengaruhi hasil akhir pemilu presiden yang sudah ditetapkan? Apalagi selisih perolehan suaranya sekitar 8,4 juta suara," katanya.
Ferry Mursidan menambahkan menjadi lebih menarik lagi untuk direnungkan yakni adanya 'pengunduran diri dari proses penghitungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres seperti yang disampaikan saksi pasangan capres-cawapres nomor urut satu, pada proses rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU sedang berjalan, dan KPU sudah mengesahkan rekapitulasi suara di 29 provinsi.
Pada saat itu, kata dia, tinggal beberapa provinsi lagi yang belum direkapitulasi dan disahkan suaranya, yakni Jawa Timur, Maluku Utara, Papua, Sumatera Utara, dan Hasil Luar Negeri (PPLN).
"Pertanyaan kita adalah tentang posisi legal pasangan capres-cawapres nomor urut satu terhadap hasil pilpres," katanya.
Pertanyaan tersebut, menurut dia, pertama, jika mundur dari tahapan pilpres yang sedang berjalan, maka pasangan calon akan terancam pasal 246 UU Pilpres yang mengatur mengenai sanksi pidana dan denda.
Kedua, jika mengajukan sengketa terhadap hasil pilpres, maka yang diajukan harus terhadap keseluruhan hasil (33 provinsi dan 1 luar negeri) yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2014.
Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, kata dia, mengundurkan diri saat penetapan hasil baru berlangsung untuk 29 provinsi, belum keseluruhan, yakni masih minus empat provinsi dan satu luar negeri.
"Itulah sebabnya mengapa Pemilu Presiden 2014 adalah ujian bagi elite-elite partai soal makna demokrasi. Demokrasi, sejatinya adalah jalan yang kita pilih dalam kontestasi politik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733