Suara.com - Sekretaris Tim Perjuangan Merah Putih untuk Keadilan dan Kebenaran Fadli Zon, mengungkapkan kekecewaanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah membongkar kotak suara di beberapa wilayah di Indonesia. Pembongkaran kotak suara dilakukan untuk persiapan bukti dari gugatan pilpres yang dibawa kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sangat menyesalkan tindakan KPU itu, karena tindakan itu jelas menyalahi aturan main, baru bisa dibuka harusnya setelah ada instruksi dari MK," ucap Fadli di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/7/2014).
Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku sangat kecewa karena kotak yang dibuka KPU adalah barang bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita lihat KPU ini membuka kotak. Kita tidak tahu urusannya, itu kan salah satu bagian barang bukti di MK," imbuhnya.
Selain itu menurut Fadly, KPU belum mengetahui perihal gugatan dari kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi, namun telah mengambil suatu tindakan yang belum menjadi keputusan MK.
"KPU belum tahu apa gugatan permohonan dari pihak Prabowo-Hatta, mana mungkin sudah melakukan satu tindakan yang saya kira belum menjadi satu keputusan Makahmah Konsitusi untuk melakukan keputusan itu," tuturnya
Setelah tindakan yang telah di lakukan KPU, Fadli mengatakan, kian merasakan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU.
"Ini jelas satu tindakan yang grasak-grusuk dan kemudian kecurigan kita bertambah bagaimana proses kita kemarin itu tidak sesuai, tidak jujur dan tidak adil," tutup Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!