Suara.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilaporkan karena dianggap melakukan perbuatan makar yang mengandung hasutan untuk melawan pemerintahan yang sah.
"Pernyataan Eggi baik sebagai pribadi, tim hukum Prabowo-Hatta, maupun advokat sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kamal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).
Laporan ini terkait dengan video yang beredar di Youtube, berjudul “Jika Kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) People Power Akan Dikerahkan”.
Kamal menambahkan, perbuatan Eggi merupakan bentuk tidak kepercayaan kepada MK. Kita harus menjujung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi konsitusional. Eggy dianggap tidak menghormati proses yang ditetapkan KPU dan hukum yang berlaku di MK.
"Belum bersidang saja sudah mengancam," paparnya
Eggi, yang juga bekas Ketua HMI MPO itu, dinilai melanggar pasal 160, pasal 207, pasal 104, dan pasal 107 kita Undang-undang hukum Pidana maupun pelanggaran atas kewibawaan Mahkamah Konstitusi (Contempt Of Court).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, untuk soal Eggi masih dipelajari.
"Jika memang memenuhi unsur pidana akan dibuat Laporan resminya. Kita berhati-hati. Karena kalau sudah laporan resmi, harus ditindaklanjuti oleh petugas," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!