Suara.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilaporkan karena dianggap melakukan perbuatan makar yang mengandung hasutan untuk melawan pemerintahan yang sah.
"Pernyataan Eggi baik sebagai pribadi, tim hukum Prabowo-Hatta, maupun advokat sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kamal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).
Laporan ini terkait dengan video yang beredar di Youtube, berjudul “Jika Kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) People Power Akan Dikerahkan”.
Kamal menambahkan, perbuatan Eggi merupakan bentuk tidak kepercayaan kepada MK. Kita harus menjujung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi konsitusional. Eggy dianggap tidak menghormati proses yang ditetapkan KPU dan hukum yang berlaku di MK.
"Belum bersidang saja sudah mengancam," paparnya
Eggi, yang juga bekas Ketua HMI MPO itu, dinilai melanggar pasal 160, pasal 207, pasal 104, dan pasal 107 kita Undang-undang hukum Pidana maupun pelanggaran atas kewibawaan Mahkamah Konstitusi (Contempt Of Court).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, untuk soal Eggi masih dipelajari.
"Jika memang memenuhi unsur pidana akan dibuat Laporan resminya. Kita berhati-hati. Karena kalau sudah laporan resmi, harus ditindaklanjuti oleh petugas," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!