Suara.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilaporkan karena dianggap melakukan perbuatan makar yang mengandung hasutan untuk melawan pemerintahan yang sah.
"Pernyataan Eggi baik sebagai pribadi, tim hukum Prabowo-Hatta, maupun advokat sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kamal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).
Laporan ini terkait dengan video yang beredar di Youtube, berjudul “Jika Kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) People Power Akan Dikerahkan”.
Kamal menambahkan, perbuatan Eggi merupakan bentuk tidak kepercayaan kepada MK. Kita harus menjujung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi konsitusional. Eggy dianggap tidak menghormati proses yang ditetapkan KPU dan hukum yang berlaku di MK.
"Belum bersidang saja sudah mengancam," paparnya
Eggi, yang juga bekas Ketua HMI MPO itu, dinilai melanggar pasal 160, pasal 207, pasal 104, dan pasal 107 kita Undang-undang hukum Pidana maupun pelanggaran atas kewibawaan Mahkamah Konstitusi (Contempt Of Court).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, untuk soal Eggi masih dipelajari.
"Jika memang memenuhi unsur pidana akan dibuat Laporan resminya. Kita berhati-hati. Karena kalau sudah laporan resmi, harus ditindaklanjuti oleh petugas," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733