Suara.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilaporkan karena dianggap melakukan perbuatan makar yang mengandung hasutan untuk melawan pemerintahan yang sah.
"Pernyataan Eggi baik sebagai pribadi, tim hukum Prabowo-Hatta, maupun advokat sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kamal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).
Laporan ini terkait dengan video yang beredar di Youtube, berjudul “Jika Kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) People Power Akan Dikerahkan”.
Kamal menambahkan, perbuatan Eggi merupakan bentuk tidak kepercayaan kepada MK. Kita harus menjujung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi konsitusional. Eggy dianggap tidak menghormati proses yang ditetapkan KPU dan hukum yang berlaku di MK.
"Belum bersidang saja sudah mengancam," paparnya
Eggi, yang juga bekas Ketua HMI MPO itu, dinilai melanggar pasal 160, pasal 207, pasal 104, dan pasal 107 kita Undang-undang hukum Pidana maupun pelanggaran atas kewibawaan Mahkamah Konstitusi (Contempt Of Court).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, untuk soal Eggi masih dipelajari.
"Jika memang memenuhi unsur pidana akan dibuat Laporan resminya. Kita berhati-hati. Karena kalau sudah laporan resmi, harus ditindaklanjuti oleh petugas," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing