Suara.com - Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
"Hari ini kami, Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," kata ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, saat mendaftar di MK Jakarta, Senin (4/8/2014).
Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk perkara PHPU presiden dan wakil presiden 2014 yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Probowo-Hatta).
"Tentu ini adalah upaya kami mempertahankan keputusan KPU yang sudah ditetapkan tentang penetapan hasil rekapitulasi nasional presiden dan wakil presiden 2014," katanya.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK diantaranya Teguh Samudra, Henry Yosodinigrat, Junimart Girsang, Andi M Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, Tommy Sihotang, M. Rasyid Ridho, Risa Mariska, dan lain-lain.
Ketika ditanya terkait materi jawaban pihak terkait, Sirra menyatakan belum bisa menyampaikan ke publik karena tidak ingin mendahului persidangan PHPU.
"Yang pasti, hal yang dipersoalkan perselisihan hasil Pilpres yang secara langsung mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," ungkapnya.
Meski begitu, lanjutnya, semua dalil permohonan kubu Prabowo-Hatta akan dijawab sekomprehensif mungkin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pihaknya, berharap MK menolak permohonan ini karena dalil permohonan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi pemohon.
"Kami punya data dan landasan yang cukup untuk mematahkan dalil permohonan, bukan berdasarkan asumsi, tetapi fakta hukum yang sebenarnya," tegasnya.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Andi Muhammad Asrun, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta. Dengan bantahan dalil-dalil dan saksi-saksi untuk mematahkan argumen Prabowo-Hatta.
"Materi gugatan Prabowo-Hatta hanya fiksi ataupun karangan yg dilebih-lebihkan saja. Tampaknya (mereka) terlalu terburu-buru dan tidak siap berperkara di MK," kata Asrun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan