Suara.com - Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
"Hari ini kami, Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," kata ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, saat mendaftar di MK Jakarta, Senin (4/8/2014).
Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk perkara PHPU presiden dan wakil presiden 2014 yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Probowo-Hatta).
"Tentu ini adalah upaya kami mempertahankan keputusan KPU yang sudah ditetapkan tentang penetapan hasil rekapitulasi nasional presiden dan wakil presiden 2014," katanya.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK diantaranya Teguh Samudra, Henry Yosodinigrat, Junimart Girsang, Andi M Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, Tommy Sihotang, M. Rasyid Ridho, Risa Mariska, dan lain-lain.
Ketika ditanya terkait materi jawaban pihak terkait, Sirra menyatakan belum bisa menyampaikan ke publik karena tidak ingin mendahului persidangan PHPU.
"Yang pasti, hal yang dipersoalkan perselisihan hasil Pilpres yang secara langsung mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," ungkapnya.
Meski begitu, lanjutnya, semua dalil permohonan kubu Prabowo-Hatta akan dijawab sekomprehensif mungkin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pihaknya, berharap MK menolak permohonan ini karena dalil permohonan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi pemohon.
"Kami punya data dan landasan yang cukup untuk mematahkan dalil permohonan, bukan berdasarkan asumsi, tetapi fakta hukum yang sebenarnya," tegasnya.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Andi Muhammad Asrun, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta. Dengan bantahan dalil-dalil dan saksi-saksi untuk mematahkan argumen Prabowo-Hatta.
"Materi gugatan Prabowo-Hatta hanya fiksi ataupun karangan yg dilebih-lebihkan saja. Tampaknya (mereka) terlalu terburu-buru dan tidak siap berperkara di MK," kata Asrun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi
-
Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh
-
Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu
-
Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi