Suara.com - Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
"Hari ini kami, Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," kata ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, saat mendaftar di MK Jakarta, Senin (4/8/2014).
Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk perkara PHPU presiden dan wakil presiden 2014 yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Probowo-Hatta).
"Tentu ini adalah upaya kami mempertahankan keputusan KPU yang sudah ditetapkan tentang penetapan hasil rekapitulasi nasional presiden dan wakil presiden 2014," katanya.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK diantaranya Teguh Samudra, Henry Yosodinigrat, Junimart Girsang, Andi M Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, Tommy Sihotang, M. Rasyid Ridho, Risa Mariska, dan lain-lain.
Ketika ditanya terkait materi jawaban pihak terkait, Sirra menyatakan belum bisa menyampaikan ke publik karena tidak ingin mendahului persidangan PHPU.
"Yang pasti, hal yang dipersoalkan perselisihan hasil Pilpres yang secara langsung mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," ungkapnya.
Meski begitu, lanjutnya, semua dalil permohonan kubu Prabowo-Hatta akan dijawab sekomprehensif mungkin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pihaknya, berharap MK menolak permohonan ini karena dalil permohonan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi pemohon.
"Kami punya data dan landasan yang cukup untuk mematahkan dalil permohonan, bukan berdasarkan asumsi, tetapi fakta hukum yang sebenarnya," tegasnya.
Salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Andi Muhammad Asrun, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta. Dengan bantahan dalil-dalil dan saksi-saksi untuk mematahkan argumen Prabowo-Hatta.
"Materi gugatan Prabowo-Hatta hanya fiksi ataupun karangan yg dilebih-lebihkan saja. Tampaknya (mereka) terlalu terburu-buru dan tidak siap berperkara di MK," kata Asrun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas