Suara.com - Rachmawati Soekarnoputri menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memproses kasus dugaan korupsi terkait pengeluaran Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang diduga melibatkan kakak kandungnya, Megawati Soekarnoputri.
"Kalau kita bicara tentang korupsi, negara rugi ratusan triliun. Kalau KPK jujur dan adil dan tebang pilih. Maka proses itu (kasus SKL BLBI)," ujar Rachmawati di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
"Subsidi ditarik dan kebocoran dibiarkan terus. Megawati, BLBI proses dong itu," bebernya.
Sebagai informasi, SKL BLBI dikeluarkan ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Namun, kala itu Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal, beberapa pihak sudah mengantongi SKL dan menerima release and discharge dari pemerintah.
Berdasarkan hasil audit BPK, sebanyak 48 bank umum nasional menerima total dana sebesar Rp144,5 triliun. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp138,4 triliun. Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa ada penyimpangan Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI dan menyimpulkan Rp53,4 triliun terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Tak hanya kasus yang diduga menyeret kakaknya, ia juga meminta lembaga anti rasuah itu untuk segera mengungkap kasus korupsi yang diduga dilakukan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
"Saya dengar Jokowi itu juga punya kasus korupsi Trans Jakarta itu dan kartu sehat pas di Solo," kata adik Megawati itu.
Terkait kasus itu, Rachmawati menyayangkan mengapa kasusnya diserahkan di Kejaksaan, bukan langsung ke lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad itu.
"Ini kasus (korupsi Trans Jakarta) itu ditangani di kejaksaan, kan harusnya di KPK," jelas Rachmawati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rachmawati kini hanya menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan Partai NasDem setelah dicopot dari jabatan ketua. Pencopotan dirinya berawal dari dukungannya terhadap capres dan cawapres yang diusung Koalisi Merah Putih, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Padahal, Partai NasDem terang-terangan mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan capres Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum