News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 04:24 WIB
Politisi Demokrat Saan Mustofa, Ruhut Sitompul dan Mirwan Amir dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus perkara proyek Sport Center Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Jakarta, Kamis (7/8/2014). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan proyek lain dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/8/2014) menghadirkan sejumlah saksi. Lima saksi di antaranya, yang terkait langsung dengan kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun 2010 memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa terkait sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu antara lain Mirwan Amir, Ruhut Sutompul, Saan Mustopa, Muhamad Rahmad, dan Pasha Ismaya. Terkait dugaan adanya posko yang dipakai untuk membahas strategi pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dalam dakwaan jaksa, bahwa terdapat dua posko terkait kongres, apakah betul apartemen Senayan dan Ritz Carlton adalah kedua posko tersebut?," tanya Anas kepada lima saksi tersebut.

Kelimanya pun mengaku tidak tahu tentang keberadaan posko tersebut. Menurut mereka, apartemen yang berada di Senayan City itu bukanlah posko melainkan milik Muhammad Nazarudin.

"Tidak tahu dan tak ada yang namanya posko, apartemen Senayan City itu bukan posko, tapi setahu saya itu apartemennya Nazarudin," jawab kelima saksi yang disebut jaksa dalam dakwaannya terhadap Anas.

Dalam perkara ini Jaksa KPK menilai Anas menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Anas juga dituduh menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Load More