Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga siaran ikut mempropagandakan paham radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang mulai dianut oleh beberapa warga Indonesia.
"KPI melarang semua lembaga penyiaran, radio, dan televisi untuk mempropagandakan ideologi yang kontroversial tersebut," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut Idy, pemberitaan berlebihan mengenai ISIS malah dikhawatirkan akan membesarkan kelompok tersebut di Indonesia.
"Karena bisa bikin penasaran, rasa ingin tahu, dan bahkan simpati dari masyarakat. Ini jangan sampai terjadi," ujar Idy.
Dia mengingatkan bahwa penyiaran Indonesia berasaskan Pancasila dan bertujuan memperkukuh integrasi nasional.
"Jadi, semua isi siaran yang bertentangan dengan itu tidak boleh disiarkan, termasuk ajaran ISIS," kata Idy.
Menurut dia, langkah KPI yang melarang mempropagandakan ISIS itu sejalan dengan keputusan Pemerintah yang menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang.
Dengan penetapan itu, Idy meminta semua lembaga penyiaran untuk turut serta mencegah berkembangnya paham ISIS di Indonesia.
Lebih lanjut Idy menjelaskan, sebagai sebuah fakta, radio dan TV bisa saja memberitakan ISIS, tetapi dalam konteks membangun kewaspadaan, bukan malah secara tidak sadar mempropagandakan aliran tersebut.
Idy menduga radio komunitas berlatar belakang ideologi tertentu sangat potensial untuk turut menyebarkan ajaran ISIS.
"Sejauh ini belum ada temuan dan laporan, tetapi kekhawatiran kami mengarah ke situ. Semoga saja tidak terjadi," katanya.
Oleh karena itu, Idy meminta KPID seluruh Indonesia untuk turut memantau dan mewaspadai kemungkinan penyebarluasan ajaran ISIS.
"Bila di lapangan terdapat kecenderungan itu, harus langsung diambil tindakan seperlunya," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan