Suara.com - DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya membahas aturan baru berupa pemberian sanksi bagi para penebang pohon secara sembarangan yang selama ini dikelola oleh pemerintah setempat.
Anggota Pansus Raperda Perlindungan Pohon Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselano, Minggu, mengatakan dalam raperda itu dijelaskan menebang satu pohon sanksi yang dikenakan berupa penggantian puluhan pohon.
"Jumlah pohon yang harus diganti ini bergantung pada diameternya," katanya.
Jika yang dipotong diameternya 10 cm, lanjut dia, maka harus mengganti 10 pohon. Tapi jika yang dipotong diameternya lebih dari 10-15, penebang harus mengganti 30 pohon.
Rio menegaskan, sanksi terhadap penebang pohon tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada pihak swasta yang menebang pohon sembarangan. Hal ini dikarenakan denda retribusi potong pohon sesuai UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tdiak boleh lagi dipungut.
"Sanksi itu agar memberikan efek jera pada pihak swasta yang memotong pohon sembarangan," katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut menjadi peringatan pada pihak swasta yang akan mendirikan bangunan, dengan melakukan penebangan tanpa izin dari instansi terkait.
"Apabila sektor swasta membangun hotel, lalu menebang pohon. Tinggal dilihat berapa diameter pohon itu," katanya.
Sementara itu, jika penebangan dilakukan oleh pemerintah, dalam kajiannnya penggantiannya harus sesuai dengan diameter pohon yang ditebang. Seperti di daerah yang sarat polusi, tapi kena proyek pedestrian.
"Jika diameternya 30 cm, harus diganti 30 cm, karena keberadaan merusak investasi lingkungan, sebab pohon itu bisa menetralisir polusi udara," katanya.
Selain membahas sanksi terhadap penebang pohon, pansus raperda perlindungan pohon juga masih mengkaji penebangan pohon yang harus dilakukan pada tanaman yang rentan roboh. Hal itu dilakuakn untuk menjaga keselamatan masyarakat. (Antara)
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi