Suara.com - DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya membahas aturan baru berupa pemberian sanksi bagi para penebang pohon secara sembarangan yang selama ini dikelola oleh pemerintah setempat.
Anggota Pansus Raperda Perlindungan Pohon Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselano, Minggu, mengatakan dalam raperda itu dijelaskan menebang satu pohon sanksi yang dikenakan berupa penggantian puluhan pohon.
"Jumlah pohon yang harus diganti ini bergantung pada diameternya," katanya.
Jika yang dipotong diameternya 10 cm, lanjut dia, maka harus mengganti 10 pohon. Tapi jika yang dipotong diameternya lebih dari 10-15, penebang harus mengganti 30 pohon.
Rio menegaskan, sanksi terhadap penebang pohon tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada pihak swasta yang menebang pohon sembarangan. Hal ini dikarenakan denda retribusi potong pohon sesuai UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tdiak boleh lagi dipungut.
"Sanksi itu agar memberikan efek jera pada pihak swasta yang memotong pohon sembarangan," katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut menjadi peringatan pada pihak swasta yang akan mendirikan bangunan, dengan melakukan penebangan tanpa izin dari instansi terkait.
"Apabila sektor swasta membangun hotel, lalu menebang pohon. Tinggal dilihat berapa diameter pohon itu," katanya.
Sementara itu, jika penebangan dilakukan oleh pemerintah, dalam kajiannnya penggantiannya harus sesuai dengan diameter pohon yang ditebang. Seperti di daerah yang sarat polusi, tapi kena proyek pedestrian.
"Jika diameternya 30 cm, harus diganti 30 cm, karena keberadaan merusak investasi lingkungan, sebab pohon itu bisa menetralisir polusi udara," katanya.
Selain membahas sanksi terhadap penebang pohon, pansus raperda perlindungan pohon juga masih mengkaji penebangan pohon yang harus dilakukan pada tanaman yang rentan roboh. Hal itu dilakuakn untuk menjaga keselamatan masyarakat. (Antara)
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman