Suara.com - DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya membahas aturan baru berupa pemberian sanksi bagi para penebang pohon secara sembarangan yang selama ini dikelola oleh pemerintah setempat.
Anggota Pansus Raperda Perlindungan Pohon Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselano, Minggu, mengatakan dalam raperda itu dijelaskan menebang satu pohon sanksi yang dikenakan berupa penggantian puluhan pohon.
"Jumlah pohon yang harus diganti ini bergantung pada diameternya," katanya.
Jika yang dipotong diameternya 10 cm, lanjut dia, maka harus mengganti 10 pohon. Tapi jika yang dipotong diameternya lebih dari 10-15, penebang harus mengganti 30 pohon.
Rio menegaskan, sanksi terhadap penebang pohon tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada pihak swasta yang menebang pohon sembarangan. Hal ini dikarenakan denda retribusi potong pohon sesuai UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tdiak boleh lagi dipungut.
"Sanksi itu agar memberikan efek jera pada pihak swasta yang memotong pohon sembarangan," katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut menjadi peringatan pada pihak swasta yang akan mendirikan bangunan, dengan melakukan penebangan tanpa izin dari instansi terkait.
"Apabila sektor swasta membangun hotel, lalu menebang pohon. Tinggal dilihat berapa diameter pohon itu," katanya.
Sementara itu, jika penebangan dilakukan oleh pemerintah, dalam kajiannnya penggantiannya harus sesuai dengan diameter pohon yang ditebang. Seperti di daerah yang sarat polusi, tapi kena proyek pedestrian.
"Jika diameternya 30 cm, harus diganti 30 cm, karena keberadaan merusak investasi lingkungan, sebab pohon itu bisa menetralisir polusi udara," katanya.
Selain membahas sanksi terhadap penebang pohon, pansus raperda perlindungan pohon juga masih mengkaji penebangan pohon yang harus dilakukan pada tanaman yang rentan roboh. Hal itu dilakuakn untuk menjaga keselamatan masyarakat. (Antara)
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?