Suara.com - Terdakwa perkara kasus suap pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin (11/8/2014).
Tuntutan Atut dalam sidang setebal 660 halaman. Dari 660 halaman tersebut yang dibaca secara keseluruhan atau secara lengkap hanyalah analisa yuridis, sementara teori-teorinya hanya dibaca secara garis besar. Hal tersebut tidak dipersoalkan oleh kuasa hukum Ratu Atut sendiri.
"Karena jumlah tuntutan cukup banyak, jumlahnya 660 halaman, karena itu tidak semua dibacakan, hanya pendahuluan, dakwaannya garis besarnya saja, saksi juga disebutkan dan surat bukti, sedangkan yang dibaca secara utuh adalah analisa yuridis," kata Edi Sutoyo yang diafirmasi oleh Penasihat Hukum terdakwa saat memulai sidang di Pengadilan Tipikor, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(11/8/2014).
Pantauan suara.com, dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, ruang sidang lantai 1 tempat berlangsungnya persidangan sangat ramai. Sejumlah pendukung dan simpatisan Ratu Atut nampak hadir.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar. Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak