Suara.com - Terdakwa perkara kasus suap pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin (11/8/2014).
Tuntutan Atut dalam sidang setebal 660 halaman. Dari 660 halaman tersebut yang dibaca secara keseluruhan atau secara lengkap hanyalah analisa yuridis, sementara teori-teorinya hanya dibaca secara garis besar. Hal tersebut tidak dipersoalkan oleh kuasa hukum Ratu Atut sendiri.
"Karena jumlah tuntutan cukup banyak, jumlahnya 660 halaman, karena itu tidak semua dibacakan, hanya pendahuluan, dakwaannya garis besarnya saja, saksi juga disebutkan dan surat bukti, sedangkan yang dibaca secara utuh adalah analisa yuridis," kata Edi Sutoyo yang diafirmasi oleh Penasihat Hukum terdakwa saat memulai sidang di Pengadilan Tipikor, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(11/8/2014).
Pantauan suara.com, dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, ruang sidang lantai 1 tempat berlangsungnya persidangan sangat ramai. Sejumlah pendukung dan simpatisan Ratu Atut nampak hadir.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar. Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi