Suara.com - Terdakwa kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah membantah semua dakwaan Jaksa, termasuk soal meminta kandidat pasangan bupati menggugat sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tidak menyuruh tentang hal tersebut, saya bahkan menyuruh Amir dan Kasmin agar tidak mengajukan ke MK," kata mantan Gubernur Banten itu saat dimintai keterangan sebagai terdakawa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Hal lain yang dibantah Atut terhadap dakwaan JPU adalah soal permintaan kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Dia mengaku tidak tahu kasus Pilkada Lebak diajukan ke MK dan tidak pernah dibicarakan dengan Akil.
"Saya bertemu Akil di Singapura kebetulan saja, dan saya tidak berbicara tentang Pilkada Lebak, dan lebih khusus tentang pasangan Amir Kasmin, karena saya belum tahu, tidak ada dan tidak pernah," jelasnya.
Dia juga menjelaskan kalau dirinya bertemu Akil di Singapura hanya ingin mengetahui tentang peraturan MK saja.
"Saya bertemu Pak Akil untuk mengetahui aturan MK saja terkait Pilkada," tambahnya.
Dia juga menolak mengaku pernah mengutus adiknya untuk bertemu dengan Akil. Dirinya hanya meminta adiknya untuk menemaninya di Singapura, karena merasa takut dengan sesosok pria asing yang ditemuinya di lobby hotel.
Sebelumnya dia menolak disebut sebagai inisiator pemberi suap buat Akil sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada.
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengatakan Atut bersama Wawan menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Sementara Akil lebih dulu sudah divonis penjara seumur hidup, karena terbukti menerima suap saat menangani sengketa Pilkada, salah satunya Pilkada Lebak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut