Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Andi Achmad Dara terkait dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, Kamis (3/7/2014).
"Dia diperiksa untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah (RAC)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
Selain anghota DPR penyidik KPK juga memeriksa Humberg Lie selaku notaris. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Kini Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sedangkan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) masih menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden