Suara.com - Perkara dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 terus bertambah.
Sebelumnya dalam sidang perdana pada Jumat (8/8/2014), DKPP menyidangkan sebanyak 11 perkara. Memasuki sidang kedua, Senin (11/8/2014) kemarin, ada tambahan tiga perkara sehingga totalnya menjadi 14 perkara.
Ke-14 perkara tersebut, 10 perkara diadukan oleh tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dua perkara diadukan oleh tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta dua perkara lagi diadukan oleh kelompok independen.
Seperti dalam sidang perdana, Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan agar dari 14 perkara itu disederhanakan atau digabung jika materi pengaduannya sama.
“Hal itu agar proses persidangan berjalan lebih cepat dan segera diambil putusannya. Kalau substansinya sama, silakan digabung saja. Konsolidasikan di internal Pengadu,” ujar Jimly.
Bagi DKPP, kata Jimly, pengaduan terkait Pilpres penanganannya memang menjadi prioritas. Walaupun sebenarnya di DKPP masih ada sekitar 50 perkara lain yang antre disidangkan.
Jimly mengatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengaduan ke DKPP.
“Tidak kayak MK yang hanya dibatasi 3x24 jam. Tapi karena persoalan Pilpres ini hal yang serius, maka kita prioritaskan. Kita harus segera selesaikan persoalan pilpres ini,” katanya.
Supaya persoalan pilpres dapat diakhiri dengan salaman. Jimly mengajak semua pihak menghormati rakyat yang telah memilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet