Suara.com - Perkara dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 terus bertambah.
Sebelumnya dalam sidang perdana pada Jumat (8/8/2014), DKPP menyidangkan sebanyak 11 perkara. Memasuki sidang kedua, Senin (11/8/2014) kemarin, ada tambahan tiga perkara sehingga totalnya menjadi 14 perkara.
Ke-14 perkara tersebut, 10 perkara diadukan oleh tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dua perkara diadukan oleh tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta dua perkara lagi diadukan oleh kelompok independen.
Seperti dalam sidang perdana, Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan agar dari 14 perkara itu disederhanakan atau digabung jika materi pengaduannya sama.
“Hal itu agar proses persidangan berjalan lebih cepat dan segera diambil putusannya. Kalau substansinya sama, silakan digabung saja. Konsolidasikan di internal Pengadu,” ujar Jimly.
Bagi DKPP, kata Jimly, pengaduan terkait Pilpres penanganannya memang menjadi prioritas. Walaupun sebenarnya di DKPP masih ada sekitar 50 perkara lain yang antre disidangkan.
Jimly mengatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengaduan ke DKPP.
“Tidak kayak MK yang hanya dibatasi 3x24 jam. Tapi karena persoalan Pilpres ini hal yang serius, maka kita prioritaskan. Kita harus segera selesaikan persoalan pilpres ini,” katanya.
Supaya persoalan pilpres dapat diakhiri dengan salaman. Jimly mengajak semua pihak menghormati rakyat yang telah memilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia