Suara.com - Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sidang terhadap Andri Sobari alias Emon. Terdakwa merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam persidangan kami membacakan dakwaan sebanyak 21 lembar secara bergantian, kami mendakwa terdakwa yakni Emon dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002 jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (12/8/2014).
Menurut Ichsan, dakwaannya tersebut merupakan dakwaan tunggal, namun karena perbuatannya diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman sehingga hukumannya bisa lebih berat.
Lebih lanjut, sidang ini tertutup karena kasus asusila apalagi seluruh korbannya adalah anak-anak sehingga juru warta hanya bisa mengikuti persidangan tersebut di luar ruangan.
Pada pembacaan dakwaan tersebut, Emon menggunakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan hitam dan peci putih. Selain itu, terdakwa kasus asusila yang sempat menggemparkan publik nasional dan internasional pada awal Mei 2014 lalu ini didampingi oleh pengacaranya yakni M Saleh Arif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM