Suara.com - Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sidang terhadap Andri Sobari alias Emon. Terdakwa merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam persidangan kami membacakan dakwaan sebanyak 21 lembar secara bergantian, kami mendakwa terdakwa yakni Emon dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002 jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (12/8/2014).
Menurut Ichsan, dakwaannya tersebut merupakan dakwaan tunggal, namun karena perbuatannya diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman sehingga hukumannya bisa lebih berat.
Lebih lanjut, sidang ini tertutup karena kasus asusila apalagi seluruh korbannya adalah anak-anak sehingga juru warta hanya bisa mengikuti persidangan tersebut di luar ruangan.
Pada pembacaan dakwaan tersebut, Emon menggunakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan hitam dan peci putih. Selain itu, terdakwa kasus asusila yang sempat menggemparkan publik nasional dan internasional pada awal Mei 2014 lalu ini didampingi oleh pengacaranya yakni M Saleh Arif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta