Suara.com - Jadwal putusan sidang pelaporan pelanggaran etik dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan bersamaan dengan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (12/8/2014), mengatakan hari pembacaan putusan gugatan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota penyelenggara pemilu akan bersamaan dengan jadwal putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Jadwal Putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan bisa juga belakangan. Tapi harinya sama. Yang paling aman adalah putusannya bareng dengan di MK," kata Jimly.
Menurut jadwal persidangan di MK, Majelis Hakim MK akan membacakan hasil putusan pada 21 Agustus.
Dia menjelaskan prosedur berita acara di persidangan DKPP dan MK berbeda. Di DKPP tidak ada batas waktu kapan gugatan perkara tersebut harus segera diajukan.
Namun, keinginan DKPP untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran kode etik bersamaan dengan putusan MK tersebut merupakan upaya agar perkara pasca-Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat segera selesai.
"Jadi kalau bisa, sesudah putusan MK, urusan Pilpes ini selesai. Semua ketegangan, semua kekecewaan berakhir. Jadi kami mengambil momentum itu untuk menyelesaikan juga semua kasus-kasus kode etik penyelenggara Pemilu yang terkait dengan Pilpres," ujar mantan Ketua MK itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat