Suara.com - Jadwal putusan sidang pelaporan pelanggaran etik dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan bersamaan dengan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (12/8/2014), mengatakan hari pembacaan putusan gugatan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota penyelenggara pemilu akan bersamaan dengan jadwal putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Jadwal Putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan bisa juga belakangan. Tapi harinya sama. Yang paling aman adalah putusannya bareng dengan di MK," kata Jimly.
Menurut jadwal persidangan di MK, Majelis Hakim MK akan membacakan hasil putusan pada 21 Agustus.
Dia menjelaskan prosedur berita acara di persidangan DKPP dan MK berbeda. Di DKPP tidak ada batas waktu kapan gugatan perkara tersebut harus segera diajukan.
Namun, keinginan DKPP untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran kode etik bersamaan dengan putusan MK tersebut merupakan upaya agar perkara pasca-Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat segera selesai.
"Jadi kalau bisa, sesudah putusan MK, urusan Pilpes ini selesai. Semua ketegangan, semua kekecewaan berakhir. Jadi kami mengambil momentum itu untuk menyelesaikan juga semua kasus-kasus kode etik penyelenggara Pemilu yang terkait dengan Pilpres," ujar mantan Ketua MK itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK