Suara.com - Para terdakwa penganiayaan terhadap pelajar SMAN 3 Setiabudi Arfiand Caesary Al-Irhamy menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014).
"Kami sampaikan eksepsi soal ada upaya penyidik (polisi) mengintimidasi saat proses penyidikan," kata pengacara lima terdakwa D, K, P, T dan A, Frans Paulus di Jakarta.
Frans mengungkapkan penyidik kepolisian memaksa para terdakwa menjalani proses pemeriksaan untuk pemberkasan.
Ia menuturkan, penyidik memeriksa para terdakwa yang berusia di bawah umur tanpa didampingi pengacara.
Oleh karena itu, Frans menilai proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa cacat hukum.
"Saat penandatanganan BAP terdakwa tidak didampingi kuasa hukum," ujar Frans.
Berdasarkan sidang perdana Senin (11/8/2014), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa D, K, P, T dan A.Terdakwa didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menilai kelima terdakwa menganiaya Arfiand hingga korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Selanjutnya, para terdakwa akan menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2014). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!