Suara.com - Para terdakwa penganiayaan terhadap pelajar SMAN 3 Setiabudi Arfiand Caesary Al-Irhamy menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014).
"Kami sampaikan eksepsi soal ada upaya penyidik (polisi) mengintimidasi saat proses penyidikan," kata pengacara lima terdakwa D, K, P, T dan A, Frans Paulus di Jakarta.
Frans mengungkapkan penyidik kepolisian memaksa para terdakwa menjalani proses pemeriksaan untuk pemberkasan.
Ia menuturkan, penyidik memeriksa para terdakwa yang berusia di bawah umur tanpa didampingi pengacara.
Oleh karena itu, Frans menilai proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa cacat hukum.
"Saat penandatanganan BAP terdakwa tidak didampingi kuasa hukum," ujar Frans.
Berdasarkan sidang perdana Senin (11/8/2014), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa D, K, P, T dan A.Terdakwa didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menilai kelima terdakwa menganiaya Arfiand hingga korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Selanjutnya, para terdakwa akan menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2014). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting