Suara.com - Para terdakwa penganiayaan terhadap pelajar SMAN 3 Setiabudi Arfiand Caesary Al-Irhamy menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014).
"Kami sampaikan eksepsi soal ada upaya penyidik (polisi) mengintimidasi saat proses penyidikan," kata pengacara lima terdakwa D, K, P, T dan A, Frans Paulus di Jakarta.
Frans mengungkapkan penyidik kepolisian memaksa para terdakwa menjalani proses pemeriksaan untuk pemberkasan.
Ia menuturkan, penyidik memeriksa para terdakwa yang berusia di bawah umur tanpa didampingi pengacara.
Oleh karena itu, Frans menilai proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa cacat hukum.
"Saat penandatanganan BAP terdakwa tidak didampingi kuasa hukum," ujar Frans.
Berdasarkan sidang perdana Senin (11/8/2014), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa D, K, P, T dan A.Terdakwa didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menilai kelima terdakwa menganiaya Arfiand hingga korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Selanjutnya, para terdakwa akan menjalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2014). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Investigasi TAUD: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cipratan Air Keras
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
TAUD Desak Polisi Lacak Pembuat Foto AI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Prabowo Kaji Efisiensi Anggaran ala Pakistan, Potong Gaji Anggota DPR dan Kabinet
-
DPR Siap Dukung Kebijakan Efisiensi Prabowo, Termasuk WFH dan Pemotongan Gaji Pejabat
-
Eks Penasihat PM Israel Bongkar Skenario Partai Likud Selamatkan Benjamin Netanyahu
-
Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
H-5 Idulfitri, 5.500 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Terminal Kalideres
-
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil
-
Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Serangan Israel Terus Berlanjut: Kami Siap Membela Diri