Suara.com - Juru bicara pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, tidak perlu berlebihan dan mendramatisir fakta.
Hal itu dikatakannya saat ditemui disela-sela kehadiran sebagai saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
"Sebetulnya kan begini, saksi itu kan harus menjelaskan yang sebenarnya, nggak usah berlebih-lebihan, nggak usah mendramatisir, apalagi ini menjadi pusat perhatian, media online, media tv (siaran secara) live," kata Ferry.
Beberapa hari lalu, mulai muncul beberapa orang yang namanya naik daun, di antaranya Saksi Prabowo-Hatta Novela Nawipa dan Saksi KPU Beatrix Wanane.
Menurut Ferry, kesaksian di MK ini sangat berpengaruh untuk menentukan keputusan. Jadi tidak usah terlalu berlebihan supaya tidak menimbulkan kebencian di belakang.
Apalagi, sampai ada kabar kalau Novela mendapatkan ancaman usai dia memberikan kesaksian di MK.
"Jadi apa yang kita sampaikan itu sangat berpengaruh, kita nggak usah menyampaikan suatu hal yang memang tidak berdasar. Bahwa yang kita sampaikan, Itu harus kita filter. Tidak semua yang kita tahu, disampaikan, nanti ada yang tersinggung," kata dia.
Ferry mengatakan, jika memang ada fakta yang membahayakan diri sendiri sebaiknya tidak usah disampaikan secara langsung. Tetapi bisa dengan laporan tertulis supaya lebih aman.
"Kalau ini fakta, nggak usah kita sampaikan, tapi kita sampaikan secara tertulis, jadi ada kearifan seperti itu," tambah Ferry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI