Suara.com - Pakar hukum tata negara Margarito menegaskan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
Maragarito yang menjadi saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 915/8/2014), menyatakan kalau pemilih yang masuk dalam DPKTb tidak dapat dibenarkan.
"DPKTb tidak sah, karena tidak diatur dalam undang-undang," tegas Margarito.
DPKTb adalah daftar pemilih bagi pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
DPKTb masuk dalam dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta untuk perkara ini sebab menilai DPKTb membengkak lebih dari 2 persen dalam Pilpres 2014. Sedangkan, KPU telah menetapkan bila DPKTb hanya sekitar 2 persen dari jumlah DPT Pemilu Legislatif pada April 2014.
Menurut Margarito, jika sudah ada DPT buat apa digunakan DPKTb. Karenanya, tidak perlu ada DPT jika KPU menyediakan DPKTb.
"Kalau begini, jalan keluarnya tidak perlu ada DPT, asalkan WNI. Karena itu, saya berpendapat DPKTb adalah bertentangan dan pelanggaran konstitusi," kata Margarito.
Pendapat yang berbeda justru dikemukakan oleh saksi ahli dari KPU Hardjono.
Mantan hakim MK itu berpendapat jika pemilih tambahan dianggap sah dengan alasan mengakomodir hak substansi warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek