Suara.com - Pakar hukum tata negara Margarito menegaskan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tidak tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
Maragarito yang menjadi saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 915/8/2014), menyatakan kalau pemilih yang masuk dalam DPKTb tidak dapat dibenarkan.
"DPKTb tidak sah, karena tidak diatur dalam undang-undang," tegas Margarito.
DPKTb adalah daftar pemilih bagi pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
DPKTb masuk dalam dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta untuk perkara ini sebab menilai DPKTb membengkak lebih dari 2 persen dalam Pilpres 2014. Sedangkan, KPU telah menetapkan bila DPKTb hanya sekitar 2 persen dari jumlah DPT Pemilu Legislatif pada April 2014.
Menurut Margarito, jika sudah ada DPT buat apa digunakan DPKTb. Karenanya, tidak perlu ada DPT jika KPU menyediakan DPKTb.
"Kalau begini, jalan keluarnya tidak perlu ada DPT, asalkan WNI. Karena itu, saya berpendapat DPKTb adalah bertentangan dan pelanggaran konstitusi," kata Margarito.
Pendapat yang berbeda justru dikemukakan oleh saksi ahli dari KPU Hardjono.
Mantan hakim MK itu berpendapat jika pemilih tambahan dianggap sah dengan alasan mengakomodir hak substansi warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun