Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hardjono, yang menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 mengatakan, penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pembukaan kotak suara oleh KPU dianggap sah.
"DPKTb ini adalah untuk memungkinkan hak substansi Warga Negara Indonesia lagi pula DPKTb ini enggak menguntungkan langsung satu pasangan saja karena no one knows siapa yang dipilih oleh pengguna DPKTb itu," kata Hardjono dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Hardjono juga menjelaskan, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebagai upaya untuk melengkapi pembuktian persidangan di MK.
Menurutnya, kotak suara merupakan salah satu properti milik KPU, sehingga KPU berhak membuka kotak suara selagi tidak mengubah data dokumen yang ada.
"Kenapa harus izin ke orang lain untuk buka propertinya? Kan selama nggak berubah, kan nggak apa-apa. Mau everytime, everywhere KPU boleh dong buka kan itu properti dia, karena seluruhnya adalah otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen," paparnya.
Pembukaan kotak suara sempat diprotes oleh kubu Prabowo-Hatta dan dicurigai sebagai upaya intervensi KPU. Pembukaan kotak suara berlangsung setelah pendaftaran gugatan hasil ketetapan pemenang Pilpres oleh KPU ke MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan