Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hardjono, yang menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 mengatakan, penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pembukaan kotak suara oleh KPU dianggap sah.
"DPKTb ini adalah untuk memungkinkan hak substansi Warga Negara Indonesia lagi pula DPKTb ini enggak menguntungkan langsung satu pasangan saja karena no one knows siapa yang dipilih oleh pengguna DPKTb itu," kata Hardjono dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Hardjono juga menjelaskan, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebagai upaya untuk melengkapi pembuktian persidangan di MK.
Menurutnya, kotak suara merupakan salah satu properti milik KPU, sehingga KPU berhak membuka kotak suara selagi tidak mengubah data dokumen yang ada.
"Kenapa harus izin ke orang lain untuk buka propertinya? Kan selama nggak berubah, kan nggak apa-apa. Mau everytime, everywhere KPU boleh dong buka kan itu properti dia, karena seluruhnya adalah otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen," paparnya.
Pembukaan kotak suara sempat diprotes oleh kubu Prabowo-Hatta dan dicurigai sebagai upaya intervensi KPU. Pembukaan kotak suara berlangsung setelah pendaftaran gugatan hasil ketetapan pemenang Pilpres oleh KPU ke MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo