Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini ditujukan karena UU MD3 dinilai banyak kejanggalan.
"Kami mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke MK. Kami sedang mengkaji potensi untuk kerugian. Sangat dimungkinkan tapi kami belum bisa sebut iya atau tidak," kata anggota ICW Abdullah Dahlan dalam konfrensi pers, di kantornya, Minggu (13/7/2014).
Salah satu pasal yang dianggap janggal adalah pasal 244, yang mengatur soal imunitas atau kekebalan hukum anggota parlemen.
Pasal itu mengharuskan penegak hukum mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan sebelum memeriksa anggota dewan dalam sebuah tindak pidana.
"Ini tentu akan memperpanjang proses administrasi dalam mengungkap suatu kasus," ungkapnya.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah anggota dewan yang dipanggil itu terlibat atau tidak dalam waktu 30 hari.
"Waktu 30 hari ini tentu cukup untuk anggota dewan yang terindikasi tindak pidana korupsi misalnya menghilangkan barang bukti, atau merapikan segala bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus itu," ujarnya.
Dengan alasan itu, Abdullah menambahkan, penegak hukum jadi tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan.
"Padahal, seperti kita tahu anggota mahkamah kehormatan juga berasal dari partai yang juga anggota DPR. Tentu ini rawan terjadi resistensi atau konflik kepentingan," tambahnya.
Setidaknya ada tiga alasan lainnya yang menjadi keberatan koalisi selain imunitas anggota parlemen, yakni kemungkinan penganggaran ganda saat melakukan tugas menyerap aspirasi, penghapusan keterwakilan perempuan dan penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer