Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini ditujukan karena UU MD3 dinilai banyak kejanggalan.
"Kami mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke MK. Kami sedang mengkaji potensi untuk kerugian. Sangat dimungkinkan tapi kami belum bisa sebut iya atau tidak," kata anggota ICW Abdullah Dahlan dalam konfrensi pers, di kantornya, Minggu (13/7/2014).
Salah satu pasal yang dianggap janggal adalah pasal 244, yang mengatur soal imunitas atau kekebalan hukum anggota parlemen.
Pasal itu mengharuskan penegak hukum mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan sebelum memeriksa anggota dewan dalam sebuah tindak pidana.
"Ini tentu akan memperpanjang proses administrasi dalam mengungkap suatu kasus," ungkapnya.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah anggota dewan yang dipanggil itu terlibat atau tidak dalam waktu 30 hari.
"Waktu 30 hari ini tentu cukup untuk anggota dewan yang terindikasi tindak pidana korupsi misalnya menghilangkan barang bukti, atau merapikan segala bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus itu," ujarnya.
Dengan alasan itu, Abdullah menambahkan, penegak hukum jadi tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan.
"Padahal, seperti kita tahu anggota mahkamah kehormatan juga berasal dari partai yang juga anggota DPR. Tentu ini rawan terjadi resistensi atau konflik kepentingan," tambahnya.
Setidaknya ada tiga alasan lainnya yang menjadi keberatan koalisi selain imunitas anggota parlemen, yakni kemungkinan penganggaran ganda saat melakukan tugas menyerap aspirasi, penghapusan keterwakilan perempuan dan penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah