Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini ditujukan karena UU MD3 dinilai banyak kejanggalan.
"Kami mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke MK. Kami sedang mengkaji potensi untuk kerugian. Sangat dimungkinkan tapi kami belum bisa sebut iya atau tidak," kata anggota ICW Abdullah Dahlan dalam konfrensi pers, di kantornya, Minggu (13/7/2014).
Salah satu pasal yang dianggap janggal adalah pasal 244, yang mengatur soal imunitas atau kekebalan hukum anggota parlemen.
Pasal itu mengharuskan penegak hukum mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan sebelum memeriksa anggota dewan dalam sebuah tindak pidana.
"Ini tentu akan memperpanjang proses administrasi dalam mengungkap suatu kasus," ungkapnya.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah anggota dewan yang dipanggil itu terlibat atau tidak dalam waktu 30 hari.
"Waktu 30 hari ini tentu cukup untuk anggota dewan yang terindikasi tindak pidana korupsi misalnya menghilangkan barang bukti, atau merapikan segala bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus itu," ujarnya.
Dengan alasan itu, Abdullah menambahkan, penegak hukum jadi tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan.
"Padahal, seperti kita tahu anggota mahkamah kehormatan juga berasal dari partai yang juga anggota DPR. Tentu ini rawan terjadi resistensi atau konflik kepentingan," tambahnya.
Setidaknya ada tiga alasan lainnya yang menjadi keberatan koalisi selain imunitas anggota parlemen, yakni kemungkinan penganggaran ganda saat melakukan tugas menyerap aspirasi, penghapusan keterwakilan perempuan dan penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG