Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini ditujukan karena UU MD3 dinilai banyak kejanggalan.
"Kami mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke MK. Kami sedang mengkaji potensi untuk kerugian. Sangat dimungkinkan tapi kami belum bisa sebut iya atau tidak," kata anggota ICW Abdullah Dahlan dalam konfrensi pers, di kantornya, Minggu (13/7/2014).
Salah satu pasal yang dianggap janggal adalah pasal 244, yang mengatur soal imunitas atau kekebalan hukum anggota parlemen.
Pasal itu mengharuskan penegak hukum mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan sebelum memeriksa anggota dewan dalam sebuah tindak pidana.
"Ini tentu akan memperpanjang proses administrasi dalam mengungkap suatu kasus," ungkapnya.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah anggota dewan yang dipanggil itu terlibat atau tidak dalam waktu 30 hari.
"Waktu 30 hari ini tentu cukup untuk anggota dewan yang terindikasi tindak pidana korupsi misalnya menghilangkan barang bukti, atau merapikan segala bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus itu," ujarnya.
Dengan alasan itu, Abdullah menambahkan, penegak hukum jadi tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan.
"Padahal, seperti kita tahu anggota mahkamah kehormatan juga berasal dari partai yang juga anggota DPR. Tentu ini rawan terjadi resistensi atau konflik kepentingan," tambahnya.
Setidaknya ada tiga alasan lainnya yang menjadi keberatan koalisi selain imunitas anggota parlemen, yakni kemungkinan penganggaran ganda saat melakukan tugas menyerap aspirasi, penghapusan keterwakilan perempuan dan penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat