Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi VIII DPR RI, Yanto Supriyanto hari ini, Selasa (19/8/2014), sebagai saksi.
Pemeriksaan Yanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
Selain itu, Yanto diperiksa juga meminta keterangan Hasrul Azwar, Anggota DPR RI sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Mantan Ketua Umum PPP ini, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat serta tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain memboyong keluarga yang ikut diongkosi naik haji, SDA juga mengajak para istri pejabat Kemenag.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan, kalau SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Diduga romobongan tersebut pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantri' bertahun-tahun untuk berangkat haji.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI