Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (18/8/2014), memeriksa Ketua Komisi Ida Fauziah bersama tiga anggota Komisi VIII DPR lainnya, sebagai saksi dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Ida yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tiba sekitar pukul 09.45 di gedung KPK tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya itu.
Sedangkan anggota DPR Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini hanya berkomentar singkat.
"Saya diperiksa kasus haji buat Pak SDA (Suryadharma Ali)," kata anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini di gedung KPK Jakart.
Selain Jazuli dan Ida, KPK juga memeriksa Muhammad Baghowi dari fraksi Partai Demokrat dan Seemintarsin Muntoro dari fraksi Hanura.
"Saya enggak masuk (rombongan haji SDA), saya nggak masuk," tambah Jazuli singkat.
Selain anggota DPR, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu yang sudah hadir di gedung KPK.
Pada pekan lalu, KPK sudah memeriksa mantan anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen mengaku bahwa Kementerian Agama menetapkan pemondokan dan katering haji di Arab Saudi tanpa persetujuan DPR.
KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu BPIH, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, yang semestinya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?