Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendesak semua pihak agar serius menegakkan aturan hukum terkait dengan terjadinya eksploitasi ikan yang berlebihan di wilayah pantai utara Jawa Tengah. Hal itu guna menjaga kelangsungan ekosistem laut.
"Menyikapi over eksploitasiikan atau over fishing itu sebenarnya ada banyak regulasi di dalamnya seperti siapa yang boleh menangkap ikan di suatu wilayah dan kapasitas kapalnya," katanya di Semarang, Rabu (20/8/2014).
Menurut Ganjar, masyarakat yang tinggal di pesisir pantai juga harus mempersiapkan diri untuk tidak hanya fokus pada perikanan tangkap saja guna menghidupi kelurga sehari-hari.
Aqua culture harus bisa berjalan dan masyarakat bisa menerapkan teknologi budidaya pada bermacam-macam hasil laut seperti rumput laut, kerang, serta ikan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengolahan menjadi tepung dari bagian tubuh ikan hasil tangkapan yang tidak terpakai juga perlu dilakukan oleh masyarakat.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah mengungkapkan telah terjadi over eksploitasi sumber daya ikan di wilayah pantai utara provinsi setempat sehingga mengakibatkan menurunnya jumlah tangkapan ikan para nelayan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan Dinlutkan Jateng Kurniawan menjelaskan bahwa salah satu penyebab "over eksploitasi" sumber daya ikan itu adalah banyak terjadi pelanggaran jalur penangkapan ikan dari aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, jalur penangkapan ikan sudah diatur sesuai dengan ukuran kapal motor yang digunakan oleh para nelayan.
"Batas jalur penangkapan kapal dengan bobot 0-10 GT dihitung 4 mil dari sudut terendah, kapal dengan bobot 10-30 GT hanya diperbolehkan menangkap ikan di batas 4-12 mil, sedangkan kapal berbobot di atas 30 GT diizinkan menangkap ikan di 12 mil hingga batas zona ekonomi ekslusif yakni 200 mil," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Purbaya Restui Pramono Bangun Gedung di Lahan Kemenkeu: Yang Penting Saya Nggak Keluar Uang!
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua
-
Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Walikota Padangsidimpuan dan Ketua PKB Sumut