Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendesak semua pihak agar serius menegakkan aturan hukum terkait dengan terjadinya eksploitasi ikan yang berlebihan di wilayah pantai utara Jawa Tengah. Hal itu guna menjaga kelangsungan ekosistem laut.
"Menyikapi over eksploitasiikan atau over fishing itu sebenarnya ada banyak regulasi di dalamnya seperti siapa yang boleh menangkap ikan di suatu wilayah dan kapasitas kapalnya," katanya di Semarang, Rabu (20/8/2014).
Menurut Ganjar, masyarakat yang tinggal di pesisir pantai juga harus mempersiapkan diri untuk tidak hanya fokus pada perikanan tangkap saja guna menghidupi kelurga sehari-hari.
Aqua culture harus bisa berjalan dan masyarakat bisa menerapkan teknologi budidaya pada bermacam-macam hasil laut seperti rumput laut, kerang, serta ikan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengolahan menjadi tepung dari bagian tubuh ikan hasil tangkapan yang tidak terpakai juga perlu dilakukan oleh masyarakat.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah mengungkapkan telah terjadi over eksploitasi sumber daya ikan di wilayah pantai utara provinsi setempat sehingga mengakibatkan menurunnya jumlah tangkapan ikan para nelayan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan Dinlutkan Jateng Kurniawan menjelaskan bahwa salah satu penyebab "over eksploitasi" sumber daya ikan itu adalah banyak terjadi pelanggaran jalur penangkapan ikan dari aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, jalur penangkapan ikan sudah diatur sesuai dengan ukuran kapal motor yang digunakan oleh para nelayan.
"Batas jalur penangkapan kapal dengan bobot 0-10 GT dihitung 4 mil dari sudut terendah, kapal dengan bobot 10-30 GT hanya diperbolehkan menangkap ikan di batas 4-12 mil, sedangkan kapal berbobot di atas 30 GT diizinkan menangkap ikan di 12 mil hingga batas zona ekonomi ekslusif yakni 200 mil," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi