Suara.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar menerangkan, berkas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan berisi tiga ribu lebih halaman.
"Hasil dari obrolan bersama Pak Ketua (Ketua MK Hamdan Zoelva) memang putusannya nanti ribuan halaman. Ada 3 ribu lebih. Tapi saya kan tidak tahu kenyataannya seperti apa. Nanti kita lihat bersama-sama," kata Janedjri, di MK, Kamis (21/8/2014).
Nantinya, putusan ini akan dibacakan semua dengan beberapa mengurangi sejumlah bacaan teknis supaya mengefesiensikan waktu yang ada.
"Kalau dibacakan satu-satu bisa memakan waktu yg lama. Tetapi kalu membaca putusannya seperti ketika perselisihan Pileg bisa cepat. Ada yang dianggap sudah dibacakan. Terutama biasanya ketika membacakan duduk perkara itu dianggap sudah dibacakan," tuturnya.
Dia mengatakan, putusan ini akan dibaca tepat pada pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan ini merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang baru kelar tadi malam pukul 00.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah