Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan secara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak seluruh gugatan mereka terhadap hasil Pemilu Presiden 2014, sudah selesai.
Hal ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, usai putusan MK, Kamis (21/8/2014).
Walaupun sudah selesai, menurut Maqdir, keputusan tersebut meninggalkan sisa yang menurutnya buruk.
"Ini meninggalkan sisa-sisa buruk karena, misalnya berhubungan dengan tingkah laku teman-teman KPU," kata Maqdir.
Maqdir mencatat beberapa hal terkait putusan MK. Menurut dia, ada perbedaan secara signifikan antara putusan MK dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu siang tadi.
"Pertama berhubungan dengan KPU Kabupupaten Dogiyai (Papua) yang dianggap MK tidak ada masalah, tapi oleh DKPP mereka (orang KPU) diberhentikan secara tetap," kata Maqdir. "Kedua, berhubungan dengan yang dilakukan KPU DKI, di DKPP mereka dihukum dengan peringatan karena ada pelanggaran yang dilakukan, beda dengan di MK."
Maqdir menegaskan bahwa ada proses penyelenggaraan pilpres yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU. Pelanggaran tersebut, kata dia, harus diberikan hukuman.
"Sekecil apapun pelanggarannya, itu tetaplah pelanggaran. Artinya, semua pelanggaran harus dihukum," kata Maqdir. "Ini pelanggaran sangat buruk untuk perkembangan demokrasi ke depan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR