Suara.com - Menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo – Hatta, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penetapan calon terpilih tetap berlaku.
“Ya dengan demikian bahwa keputusan yang tengah diambil KPU dalam rekap nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku. Hal itu final dan mengikat,” ujar Komisioner KPU, Husni Kamil Manik usai menjalani sidang di gedung MK, Kamis (21/8/2014).
Husni juga menyatakan pihaknya bertanggung jawab secara berjenjang dalam rekapitulasi nasional mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU sejak awal kami menyampaikan bahwa kami bertanggungjawab secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat KPU dalam rekapitulasi nasional,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPU dalam posisi menjalankan tugas dan tidak dalam posisi memihak salah satu pasangan calon.
“Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di awal kami tetap dalam posisi menjalankan tugas, jadi tidak dalam posisi kami memihak kepada salah satu pasangan calon. Jadi tidak ada soal puas atau tidak puas di sini. Tapi bagaimana kami selalu berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 WIB. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?