Suara.com - Menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo – Hatta, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penetapan calon terpilih tetap berlaku.
“Ya dengan demikian bahwa keputusan yang tengah diambil KPU dalam rekap nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku. Hal itu final dan mengikat,” ujar Komisioner KPU, Husni Kamil Manik usai menjalani sidang di gedung MK, Kamis (21/8/2014).
Husni juga menyatakan pihaknya bertanggung jawab secara berjenjang dalam rekapitulasi nasional mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU sejak awal kami menyampaikan bahwa kami bertanggungjawab secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat KPU dalam rekapitulasi nasional,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPU dalam posisi menjalankan tugas dan tidak dalam posisi memihak salah satu pasangan calon.
“Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di awal kami tetap dalam posisi menjalankan tugas, jadi tidak dalam posisi kami memihak kepada salah satu pasangan calon. Jadi tidak ada soal puas atau tidak puas di sini. Tapi bagaimana kami selalu berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 WIB. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO