Suara.com - Menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo – Hatta, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penetapan calon terpilih tetap berlaku.
“Ya dengan demikian bahwa keputusan yang tengah diambil KPU dalam rekap nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku. Hal itu final dan mengikat,” ujar Komisioner KPU, Husni Kamil Manik usai menjalani sidang di gedung MK, Kamis (21/8/2014).
Husni juga menyatakan pihaknya bertanggung jawab secara berjenjang dalam rekapitulasi nasional mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU sejak awal kami menyampaikan bahwa kami bertanggungjawab secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat KPU dalam rekapitulasi nasional,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPU dalam posisi menjalankan tugas dan tidak dalam posisi memihak salah satu pasangan calon.
“Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di awal kami tetap dalam posisi menjalankan tugas, jadi tidak dalam posisi kami memihak kepada salah satu pasangan calon. Jadi tidak ada soal puas atau tidak puas di sini. Tapi bagaimana kami selalu berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 WIB. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu "Makan Bergizi Gratis" Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!