Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.
"Sejak awal saya sudah menduga bahwa MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Kamis (21/8/2014) malam.
Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi pasangan Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangat terbatas.
Hal yang terjadi pada persidangan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) pilpres 2014, kata dia, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa pilpres.
"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa pemilukada bupati/wali kota sama dengan waktu untuk meneriksa pilpres, sehingga MK tidak akan mampu memeriksa perkara secara mendalam," kata saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta ini.
Yusril menambahkan, jadi sesungguhnya mungkin saja apa yang didalilkan pasangan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi karena waktu untuk membuktikannya sangat terbatas, sehingga prosesnya tidak mendalam.
"Karena putusan MK adalah final dan mengikat, maka semua pihak harus menerimanya sebaga hasil maksimal yang bisa dicapai," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
-
5 Fakta Kecelakaan Tol Cipularang yang Menyebabkan 2 Orang Meninggal Dunia
-
Minta Maaf Sebesar-besarnya ke Prabowo dan Masyarakat, Menhut Raja Juli: Ini Menjadi Pelajaran
-
Perjalanan Karier Budi Arie Setiadi: Moncer di Era Jokowi, Dicopot di Kabinet Presiden Prabowo
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
-
Pilunya Kisah Orang Tua Tiara Korban Mutilasi Mojokerto, Jualan Sempol Demi Biayai Kuliah
-
Mahasiswa RI Athaya Helmi Meninggal di Wina Usai Dampingi Pejabat DPR hingga BI, PPI Tuntut Keadilan
-
Budi Arie Dicopot, Jhon Sitorus: Jokowi Kehilangan Satu Tangan
-
Denny Siregar Nilai Menkeu Baru Terlalu Percaya Diri: Mudah-mudahan Aja Nggak Hancur
-
Minta Maaf usai Sindir Tuntutan 17+8, Menkeu Purbaya: Kalau Kata Bu Sri Mulyani Gaya Saya Koboi!